Cegah Calo, TPU Dipasangi Spanduk

Senin, 16 Maret 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 6122

makam tegal alur

(Foto: Devi Lusianawati)

Maraknya calo di Taman Pemakaman Umum (TPU) membuat Pemkot Administrasi Jakarta Barat gerah. Untuk menghindari calo, kini setiap TPU dipasang spanduk imbauan agar masyarakat yang hendak memakamkan keluarganya untuk mengurus langsung ke kantor pemakaman yang ada di setiap TPU.

Saya boleh katakan mereka (calo) tersebut adalah preman yang berkeliaran di TPU untuk mengambil keuntungan pribadi

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Djauhar Arifin, tidak menampik kalau di setiap TPU khususnya di Jakarta Barat masih marak calo yang mencari keuntungan pribadi dengan membebankan biaya besar kepada ahli waris. Padahal, sesuai ketentuan tarif retribusi pelayanan pemakaman berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006 Pasal 111 untuk sewa tanah makam jangka waktu 3 tahun cukup murah. Untuk di Blok AAI ahli waris hanya dikenakan retribusi Rp100 ribu, Blok AAII Rp 80 ribu, blok AI Rp 60 ribu, blok AII Rp 40 ribu dan blok AIII tidak dikenakan biaya (gratis).

“Aturan retribusi sudah jelas. Tapi, saya tidak menampik kalau di TPU di Jakarta Barat masih banyak calo. Saya boleh katakan mereka (calo) tersebut adalah preman yang berkeliaran di TPU untuk mengambil keuntungan pribadi,” ujar Djauhar, Senin (16/3).

Demi menghindari calo tersebut, pihaknya telah memasang spanduk imbauan di seluruh TPU di Jakarta Barat agar masyarakat tidak mengurus lewat pihak ketiga. Salah satu TPU yang dipasang spanduk tersebut adalah TPU Tegal Alur, Kalideres. Sebab, Pemprov DKI juga sudah komit untuk melayani masyarakat termasuk soal pemakaman yang bebas dari praktek percaloan.

"Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Pemprov DKI juga memberikan retribusi gratis untuk pemakaman yang ditempatkan di blok A III. Selain itu, juga diberikan uang Rp 800 ribu dengan syarat memiliki kartu Gakin, mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT, RW dan kelurahan serta surat kematian yang selanjutnya mengurus berkasnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelasnya.

BERITA TERKAIT
makam tegal alur

Pembongkaran Bangunan Liar di TPU Tegal Alur Hampir Rampung

Senin, 02 Maret 2015 5073

61 PKL dan Pembuangan Sampah Jalani Sidang di PN Jaksel

Buang Sampah di Makam, Fatullah Didenda Rp 150 Ribu

Jumat, 27 Februari 2015 4674

Puluhan Bangunan di TPU Tegal Alur Ditertibkan

Puluhan Bangunan di TPU Tegal Alur Ditertibkan

Jumat, 27 Februari 2015 3753

 TPU Malaka dan Pondok Kelapa Berubah Jadi Kubangan

TPU Malaka dan Pondok Kelapa Tergenang

Selasa, 10 Februari 2015 10739

Ribuan Makam di Jakbar Akan Diplakatisasi

Ribuan Makam di Jakbar Akan Diplakatisasi

Senin, 23 Februari 2015 8296

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 852

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1593

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 526

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 869

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 954

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks