Jumat, 07 Maret 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Dunih
5138
(Foto: doc)
Ada saja cara Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghindar dari kewajiban mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 150 tahun 2013, tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi PNS. Sejumlah PNS di Walikota Jakarta Selatan yang masih melanggar instruksi tersebut justru nekat merubah plat motor merah yang diberi cover berwarna biru hingga terlihat menjadi hitam.
"Ini plat nomornya palsu, harusnya Q itu plat merah," ujar Arifin Hamonangan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, saat melakukan razia di makam wakaf Jl Nipah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Menurut Arifin, hal ini sudah termasuk pelanggaran. Sehingga, langsung dilakukan tindakan dengan melakukan pencabutan pentil. "Karena tidak semua kita tahu pemilik motor yang sudah terparkir. Makanya yang pasti adalah yang plat merah, dan kita tahu bahwa sebenarnya ada yang dipalsukan," tukasnya.
Parkiran yang terletak di dalam area makam wakaf ini berada tepat di belakang kantor Walikota Jakarta Selatan. Setiap Jumat, banyak motor dari para pegawai Walikota Jakarta Selatan yang tidak boleh masuk area kantor memarkir kendaraannya di makam tersebut.
"Kalau secara keseluruhan motor yang terparkir ada 84 unit. Yang plat merah kita cabut pentilnya 12 unit, dan langsung kita kirim ke inspektorat dan walikota untuk dibuat teguran," tegasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
881
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
803
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1164
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga