Jumat, 07 Maret 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Dunih
4898
(Foto: doc)
Ada saja cara Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghindar dari kewajiban mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 150 tahun 2013, tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi PNS. Sejumlah PNS di Walikota Jakarta Selatan yang masih melanggar instruksi tersebut justru nekat merubah plat motor merah yang diberi cover berwarna biru hingga terlihat menjadi hitam.
"Ini plat nomornya palsu, harusnya Q itu plat merah," ujar Arifin Hamonangan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, saat melakukan razia di makam wakaf Jl Nipah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Menurut Arifin, hal ini sudah termasuk pelanggaran. Sehingga, langsung dilakukan tindakan dengan melakukan pencabutan pentil. "Karena tidak semua kita tahu pemilik motor yang sudah terparkir. Makanya yang pasti adalah yang plat merah, dan kita tahu bahwa sebenarnya ada yang dipalsukan," tukasnya.
Parkiran yang terletak di dalam area makam wakaf ini berada tepat di belakang kantor Walikota Jakarta Selatan. Setiap Jumat, banyak motor dari para pegawai Walikota Jakarta Selatan yang tidak boleh masuk area kantor memarkir kendaraannya di makam tersebut.
"Kalau secara keseluruhan motor yang terparkir ada 84 unit. Yang plat merah kita cabut pentilnya 12 unit, dan langsung kita kirim ke inspektorat dan walikota untuk dibuat teguran," tegasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3978
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
492
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
739
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026