Mangkal Sembarangan, Angkot & Bajaj Ditindak

Kamis, 12 Maret 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3514

angkot_ngetem_macet_dokbj.jpg

(Foto: doc)

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak empat angkutan kota (angkot) dan dua bajaj karena kepergok mangkal di bahu jalan di beberapa titik di Kebayoran Lama.

Awak angkot dan bajaj yang kami tindak diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu

"Awak angkot dan bajaj yang kami tindak diwajibkan membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu," kata AB Nahor, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Nahor menegaskan, pihaknya akan secara rutin melakukan penertiban di sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi mangkal angkot dan bajaj. Penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

"Pekan depan penertiban rutin kita lakukan. Angkot dan bajaj serta angkutan umum lain yang mangkal sembarangan akan kita tindak," ujar Nahor.

BERITA TERKAIT
Belasan Metromini Ngetem Sembarangan, Pondok Kopi Langganan Macet

Metromini dan Angkot Picu Kemacetan di Pondok Kopi

Jumat, 16 Januari 2015 6743

Tanah Abang dan Roxy Jadi Prioritas Sudinhub Jakpus

Sudinhub Fokus Tertibkan Tanah Abang & Roxy

Selasa, 06 Januari 2015 5917

Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Kamis, 20 November 2014 18238

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

Ahok Akan Cabut Izin Trayek Angkot yang Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 6896

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 881

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 916

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1695

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 969

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1125

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks