Ahok Akan Cabut Izin Trayek Angkot yang Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 6824

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

(Foto: doc)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mencabut izin trayek bagi sopir angkot yang menaikkan tarif secara sepihak. Ahok, sapaan akrab Basuki, meminta para sopir angkot bersabar menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta mengenai tarif angkutan umum di ibu kota pasca pengumuman kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku mulai Selasa (18/11).   

Kita akan cabut trayeknya nanti, kalau menaikan tarif sebelum ada keputusan resmi

Dikatakan Ahok, saat ini pihaknya tengah membahas tarif angkutan umum yang baru bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan instansi terkait lainnya. "Kita akan cabut trayeknya nanti, kalau menaikan tarif sebelum ada keputusan resmi," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/11).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan, setelah tarif baru ditetapkan, maka pihaknya akan langsung mengumumkan kepara pengusaha. Dengan begitu, sopir angkutan umum bisa memberlakukan tarif baru dan tidak melanggar ketentuan.

Dinas Perhubungan (Dushub) DKI Jakarta juga diminta untuk terus memantau angkutan umum yang nekat menaikkan tarif secara sepihak sebelum adanya keputusan resmi.

Ke depan, sambung Basuki, pihaknya akan mendorong pengusaha angkutan umum beralih menggunakan bahan bakar gas (BBG).

"Kita lagi mau dorong mereka pindah ke gas. Jadi, nanti mereka bayar berapa rupiah per kilometer, ini berlaku di seluruh Jakarta," katanya.

Sedangkan untuk tarif bus Transjakarta dipastikan tidak ada kenaikan. "Kalau Transjakarta tidak naik. Kan dia pakainya BBG bukan BBM, jadi tidak berpengaruh," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Organda akan melakukan penghitungan ulang kenaikan tarif bagi angkutan umum reguler seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Kenaikan tarif moda transportasi yang diusulkan antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500. Rencananya, usulan akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat pekan ini.

BERITA TERKAIT
Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta

DKI Akan Terapkan Tarif PKB Progresif Baru

Selasa, 18 November 2014 7499

Sudinhub Jakpus Akan Kandangkan, Jika Ada Angkutan Umum Yang Menaikkan Tarif

Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 5072

Fasum di Terminal Kampung Melayu Butuh Perbaikan

Tarif Angkutan Umum Akan Naik Rp 1.500

Selasa, 18 November 2014 5407

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3149

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2796

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2433

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3037

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2897

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks