Penghuni Rusun Langsung Dibuatkan KTP

Kamis, 06 Maret 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4365

verifikasi_rusun_jaktim_adi.jpg

(Foto: doc)

Kasus jual beli penggunaan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang masih terjadi di Jakarta menjadi pelajaran berharga bagi Pemprov DKI Jakarta. Agar kasus ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang dan untuk menekan calo, Pemprov DKI Jakarta segera membentuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di sejumlah rusunawa di ibu kota. Bahkan, penghuni rusunawa nantinya langsung dibuatkan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai unit yang dihuni.

"Begitu mereka menghuni unit, berdasarkan surat perjanjian (SP) dengan UPT  (unit pelaksana teknis) rusunawa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  langsung membuatkan KTP buat warga sesuai hunian yang dihuni," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Kamis (6/3).

Ia mengatakan, pendataan calon penghuni tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya praktik alih sewa rusunawa yang saat ini kembali marak terjadi. "Kita akan bentuk sistem satu tower rusunawa menjadi satu RT, delapan tower menjadi satu RW. Jadi, tidak boleh lagi ada sistem `numpang` bikin KTP di alamat lain," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kepengurusan RT dan RW akan dibentuk di sejumlah rusunawa yang dibangun oleh Pemprov DKI di antaranya Marunda, Muara Baru, Pinus Elok, dan lain-lain

"Saya punya 2 alat untuk mengontrol semua yang pindah ke rusun. Kalau ada yang minta pindah domisili dari rusun, kita tidak akan kasih mudah. Harus di-review dulu. Tapi begitu pindah, unit rusunnya langsung kembali kepada Pemprov DKI," ungkapnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menargetkan, pendataan calon penghuni rusunawa di ibu kota dapat terealisasi pada bulan depan. "Saya sudah minta Dinas Dukcapil menyelesaikan pendataan secepatnya. Bulan depan saya sudah mau cek," ungkapnya.

Khusus bagi warga penghuni bantaran kali yang tidak memiliki KTP, tambah Basuki, Pemprov DKI akan mengumpulkan data berupa kesaksian warga sekitar yang menerangkan calon penghuni rusun sudah menghuni bantaran kali minimal  15 tahun.

"Nanti ada formulir pernyataan kalau tetangganya sudah kenal dia 15 tahun baru kita kasih KTP. Jadi jangan sampai ada satupun warga negara yang kehilangan identitas. Kalau kamu nipu, penjara kamu," tegasnya. 
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9215

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3177

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3606

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1466

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1894

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks