Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi

Senin, 15 Februari 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2586

479 Lokasi Bakal Gunakan Aplikasi Jakparkir

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 79 lokasi parkir off street dan 400 parkir on street di Jakarta terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir yang sedang dikembangkan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Bisa membayar secara non-tunai 

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi ini masih terus berlangsung di tiga ruas jalan yakni, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Uji coba tersebut untuk penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi tersebut.

"Parkir yang dikelola Pemprov DKI saat ini ada 479. Nanti akan kita terapkan di semua titik lokasi parkir secara bertahap, sementara ini kami masih uji coba di tiga ruas jalan itu," ujarnya, Senin (15/2).

Aji menjelaskan, meski uji coba berlangsung sampai 31 Maret 2021 mendatang namun aplikasi Jakparkir sudah dapat diunduh di Playstore.

Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan, dan melakukan secara non-tunai.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi dan kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," terangnya.

Menurutnya, aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi. Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraannya," ungkapnya.

Aji menambahkan, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Sekarang belum dikenakan karena masih tahap uji coba sambil menunggu proses integrasi data. Selain lebih efektif karena sudah berbasis teknologi, aplikasi ini mendukung peningkatan pendapatan daerah juga. Jadi nanti semua parkir di Jakarta akan menggunakan aplikasi ini, semua datanya terintegrasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Aplikasi Jakparkir Diuji Coba di Jalan Boulevard Raya

Aplikasi Jakparkir Diuji Coba di Jl Boulevard Raya

Rabu, 27 Januari 2021 2643

30 Titik Parkir On Street Terpasang Mesin TPE

30 Titik Parkir On Street Telah Terpasang Mesin TPE

Senin, 25 September 2017 2964

DKI Akan Naikan Parkir di Pinggir Jalan Sebesar Rp 10.000

Tarif Parkir On Street Naik Rp 10.000 Dikaji

Kamis, 25 Agustus 2016 4016

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469202

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308518

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284464

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261128

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196725

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik