Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi

Senin, 15 Februari 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2901

479 Lokasi Bakal Gunakan Aplikasi Jakparkir

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 79 lokasi parkir off street dan 400 parkir on street di Jakarta terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir yang sedang dikembangkan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Bisa membayar secara non-tunai 

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi ini masih terus berlangsung di tiga ruas jalan yakni, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Uji coba tersebut untuk penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi tersebut.

"Parkir yang dikelola Pemprov DKI saat ini ada 479. Nanti akan kita terapkan di semua titik lokasi parkir secara bertahap, sementara ini kami masih uji coba di tiga ruas jalan itu," ujarnya, Senin (15/2).

Aji menjelaskan, meski uji coba berlangsung sampai 31 Maret 2021 mendatang namun aplikasi Jakparkir sudah dapat diunduh di Playstore.

Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan, dan melakukan secara non-tunai.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi dan kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," terangnya.

Menurutnya, aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi. Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraannya," ungkapnya.

Aji menambahkan, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Sekarang belum dikenakan karena masih tahap uji coba sambil menunggu proses integrasi data. Selain lebih efektif karena sudah berbasis teknologi, aplikasi ini mendukung peningkatan pendapatan daerah juga. Jadi nanti semua parkir di Jakarta akan menggunakan aplikasi ini, semua datanya terintegrasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Aplikasi Jakparkir Diuji Coba di Jalan Boulevard Raya

Aplikasi Jakparkir Diuji Coba di Jl Boulevard Raya

Rabu, 27 Januari 2021 2923

30 Titik Parkir On Street Terpasang Mesin TPE

30 Titik Parkir On Street Telah Terpasang Mesin TPE

Senin, 25 September 2017 3278

DKI Akan Naikan Parkir di Pinggir Jalan Sebesar Rp 10.000

Tarif Parkir On Street Naik Rp 10.000 Dikaji

Kamis, 25 Agustus 2016 4259

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 915

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 667

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 853

Pompa Jaksel Siap Hadapi Musim Hujan tiyo

Pemprov DKI Pastikan Gerak Cepat Tangani Genangan

Selasa, 05 Mei 2026 578

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1215

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks