Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu Disosialisasi PPKM Berbasis Mikro

Minggu, 14 Februari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2593

Sudin Parekraf Sosialisasikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro Kepada Pelaku Usaha Wisata

(Foto: Suparni)

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kepada para pelaku usaha wisata.

Wajib menjalankan ketentuan

Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 123 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Sosialisasi kita lakukan dengan cara kunjungan langsung maupun cara lainnya. Intinya meski boleh beroperasi, pelaku usaha wisata wajib menjalankan ketentuan yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Minggu (14/2).

Menurutnya, beberapa ketentuan yang diatur terkait masa PPKM Berbasis Mikro di antaranya, untuk pengusaha restoran, rumah makan dan kafe berlaku ketentuan maksimal kapasitas 50 persen, menerapkan 3M, tidak boleh menampilkan musik hidup (band/DJ), serta jam operasional makan ditempat berlaku pukul 06.00-21.00 WIB.

Kemudian, untuk pelaku usaha wisata air atau bersifat olahraga dan rekreasi air di pantai, memiliki ketentuan maksimal kapasitas 50 persen serta jam operasional mulai 06.00-17.00 WIB.

"Sementara ini berlaku sesuai penerapan PPKM Berbasis Mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang. Kalau ada kebijakan lanjutan akan kami informasikan kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sembilan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan di Kelurahan Pulau Pari Disanksi Sosial

Sembilan Pelanggar Aturan Penggunaan Masker di Kelurahan Pulau Pari Disanksi

Kamis, 11 Februari 2021 1485

COVID-19 Meningkat, Wagub Ariza Meminta Masyarakat Lebih Patuh

Wagub Ariza Minta Masyarakat Lebih Patuh Prokes

Jumat, 22 Januari 2021 2239

Pembukaan Kembali Wisata Kepulauan Seribu Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Sektor Pariwisata Kepulauan Seribu Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2020 1895

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 843

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 887

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1673

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 948

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1087

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks