Pemkot Jakbar Siap Bersinergi Sukseskan Program PTSL

Jumat, 29 Januari 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 3476

BPN dan Pemkot Jakbar Lantik 60 Satuan Tugas PTSL

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat melantik 60 orang yang ditunjuk dalam Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (Satgas PTSL) untuk mendata dan memastikan bidang tanah masyarakat baik secara fisik dan administrasi. Pelantikan berlangsung di Kantor BPN Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya, Kembangan.

Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama wali kota,

Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto mengatakan, Satgas PTSL tersebut akan disebar di 56 Kelurahan di Jakarta Barat untuk mendapatkan data bidang tanah masyarakat semaksimal mungkin untuk proses sertifikasi.

"Ini program strategis nasional, khususnya untuk masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, ini akan menjadi prioritas," ujar Sri Pranoto, Jumat (29/1).

Dikatakan Sri Pranoto, tahun ini pihaknya belum menargetkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi untuk 2021. Namun pihaknya bergerak untuk mendata sebanyak-banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Jakarta Barat.

"Di Jakbar masih ada sedikitnya 5.000-6.000 bidang tanah belum bersertifikat. Sementara pada aset Pemprov DKI, sedang kita koordinasikan dan inventarisasi bersama wali kota, sampai di mana aset kita clustering, mapping, yang bisa nanti disertifikatkan," katanya.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, pihaknya turut bersinergi melalui jajaran kelurahan untuk membantu Satgas PTSL dalam mendata bidang tanah.

Satgas PTSL, kata Uus, akan sangat membantu masyarakat untuk memproses sertifikat bidang tanah yang mereka miliki. Hal itu membuat data tata ruang di Jakarta Barat akan menjadi lebih jelas, hingga dapat diproses secara administrasi.

"Jadi, data tata ruang ini bisa kelihatan, seluruh tanah yang ada, khususnya di Jakarta Barat sudah terdaftar," ucapnya.

Mengenai masalah nanti jadi sertifikat atau tidak, sambung Uus, bisa ditindaklanjuti apakah ada proses hukum, atau masalah keluarga yang menyebabkan belum bisa diproses. Namun secara keseluruhan seluruh lahan yang ada di Jakarta bisa dipetakan untuk bisa diproses lebih lanjut setelah proses administrasinya memenuhi.

"Diharapkan dengan ini maka semua permasalahan dapat teratasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Sosialisasikan Aplikasi CRM

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Aplikasi CRM

Rabu, 10 Juli 2019 2574

Belasan Ribu Petugas Gabungan di Jakbar Dikerahkan

Pemkot Jakbar Gelar Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 20 Desember 2018 2932

 Puluhan Siswa TK Al Azhar 9 Kembangan Berkunjung ke Kantor Walikota Jakbar

Murid Taman Kanak-kanak Berkunjung ke Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 13 September 2018 2658

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3619

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1420

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1036

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks