Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Rabu, 27 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1617

Dua Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Dua tempat usaha kuliner di Jalan Sunan Giri dan Jalan Pegambiran, Rawamangun, Jakarta Timur, ditutup paksa dan mendapatkan sanksi teguran tertulis lantaran kedapatan masih beroperasi hingga malam hari.

Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional 

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain melanggar jam operasi kedua tempat usaha ini juga ternyata tidak menyediakan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter di meja pengunjung, tidak memfasilitasi sarana cuci tangan dan hand sanitazer, serta tidak menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.

“Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional dan pemiliknya diberikan teguran tertulis namun tidak sampai disegel. Namun jika ternyata masih melakukan pelanggaran lagi maka kita berikan sanksi tegas berupa denda administrasi,” kata Andik, Rabu (27/1).

Selain menindak dua tempat usaha ini, lanjut Andik, pihaknya juga menghalau dua pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Flyover Klender, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Andik menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Selasa (26/1) malam hingga Rabu (27/1) dinihari ini melibatkan 94 personel gabungan yang menyusuri Jl Cipinang Baru Raya, Jl Pegambiran, Jl Perserikatan, Jl Paus, Jl Balap Sepeda, Jl Bangunan Timur, Jl Kayu Jati III.

Kemudian Jl Sunan Giri, Jl Balai Pustaka Barat, Jl Waru, Jl Perserikatan sisi Timur, Jl Pegambiran sisi Timur, Jl Cipinang Baru Raya sisi Timur, Jl Bekasi Timur Raya sampai Flyover Cipinang, Flyover Klender dan Jl Raya Bekasi KM 17.

"Kegiatan ini akan terus kita gencarkan demi memutus mata rantai penyebaran COVID," tandasnya.

BERITA TERKAIT
1 Cafe di Gatot Subroto Dikenakan Sanski Teguran Tertulis

Cafe di Gatot Subroto Diberi Teguran Tertulis

Kamis, 21 Januari 2021 2008

Dua Pekan PSBB Perketat di Jaktim, 4.118 Pelanggar Perorangan Disanksi

Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi

Senin, 25 Januari 2021 1561

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 876

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1615

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 578

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 893

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 981

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks