Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Rabu, 27 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1584

Dua Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Dua tempat usaha kuliner di Jalan Sunan Giri dan Jalan Pegambiran, Rawamangun, Jakarta Timur, ditutup paksa dan mendapatkan sanksi teguran tertulis lantaran kedapatan masih beroperasi hingga malam hari.

Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional 

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain melanggar jam operasi kedua tempat usaha ini juga ternyata tidak menyediakan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter di meja pengunjung, tidak memfasilitasi sarana cuci tangan dan hand sanitazer, serta tidak menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.

“Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional dan pemiliknya diberikan teguran tertulis namun tidak sampai disegel. Namun jika ternyata masih melakukan pelanggaran lagi maka kita berikan sanksi tegas berupa denda administrasi,” kata Andik, Rabu (27/1).

Selain menindak dua tempat usaha ini, lanjut Andik, pihaknya juga menghalau dua pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Flyover Klender, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Andik menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Selasa (26/1) malam hingga Rabu (27/1) dinihari ini melibatkan 94 personel gabungan yang menyusuri Jl Cipinang Baru Raya, Jl Pegambiran, Jl Perserikatan, Jl Paus, Jl Balap Sepeda, Jl Bangunan Timur, Jl Kayu Jati III.

Kemudian Jl Sunan Giri, Jl Balai Pustaka Barat, Jl Waru, Jl Perserikatan sisi Timur, Jl Pegambiran sisi Timur, Jl Cipinang Baru Raya sisi Timur, Jl Bekasi Timur Raya sampai Flyover Cipinang, Flyover Klender dan Jl Raya Bekasi KM 17.

"Kegiatan ini akan terus kita gencarkan demi memutus mata rantai penyebaran COVID," tandasnya.

BERITA TERKAIT
1 Cafe di Gatot Subroto Dikenakan Sanski Teguran Tertulis

Cafe di Gatot Subroto Diberi Teguran Tertulis

Kamis, 21 Januari 2021 1973

Dua Pekan PSBB Perketat di Jaktim, 4.118 Pelanggar Perorangan Disanksi

Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi

Senin, 25 Januari 2021 1466

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1202

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1081

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1582

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 580

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 847

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks