Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Rabu, 27 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1776

Dua Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Dua tempat usaha kuliner di Jalan Sunan Giri dan Jalan Pegambiran, Rawamangun, Jakarta Timur, ditutup paksa dan mendapatkan sanksi teguran tertulis lantaran kedapatan masih beroperasi hingga malam hari.

Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional 

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain melanggar jam operasi kedua tempat usaha ini juga ternyata tidak menyediakan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter di meja pengunjung, tidak memfasilitasi sarana cuci tangan dan hand sanitazer, serta tidak menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.

“Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional dan pemiliknya diberikan teguran tertulis namun tidak sampai disegel. Namun jika ternyata masih melakukan pelanggaran lagi maka kita berikan sanksi tegas berupa denda administrasi,” kata Andik, Rabu (27/1).

Selain menindak dua tempat usaha ini, lanjut Andik, pihaknya juga menghalau dua pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Flyover Klender, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Andik menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Selasa (26/1) malam hingga Rabu (27/1) dinihari ini melibatkan 94 personel gabungan yang menyusuri Jl Cipinang Baru Raya, Jl Pegambiran, Jl Perserikatan, Jl Paus, Jl Balap Sepeda, Jl Bangunan Timur, Jl Kayu Jati III.

Kemudian Jl Sunan Giri, Jl Balai Pustaka Barat, Jl Waru, Jl Perserikatan sisi Timur, Jl Pegambiran sisi Timur, Jl Cipinang Baru Raya sisi Timur, Jl Bekasi Timur Raya sampai Flyover Cipinang, Flyover Klender dan Jl Raya Bekasi KM 17.

"Kegiatan ini akan terus kita gencarkan demi memutus mata rantai penyebaran COVID," tandasnya.

BERITA TERKAIT
1 Cafe di Gatot Subroto Dikenakan Sanski Teguran Tertulis

Cafe di Gatot Subroto Diberi Teguran Tertulis

Kamis, 21 Januari 2021 2135

Dua Pekan PSBB Perketat di Jaktim, 4.118 Pelanggar Perorangan Disanksi

Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi

Senin, 25 Januari 2021 1756

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6140

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1758

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1566

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 606

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 461

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks