Dua Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran Tertulis

Rabu, 27 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1711

Dua Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Dua tempat usaha kuliner di Jalan Sunan Giri dan Jalan Pegambiran, Rawamangun, Jakarta Timur, ditutup paksa dan mendapatkan sanksi teguran tertulis lantaran kedapatan masih beroperasi hingga malam hari.

Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional 

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain melanggar jam operasi kedua tempat usaha ini juga ternyata tidak menyediakan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter di meja pengunjung, tidak memfasilitasi sarana cuci tangan dan hand sanitazer, serta tidak menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.

“Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional dan pemiliknya diberikan teguran tertulis namun tidak sampai disegel. Namun jika ternyata masih melakukan pelanggaran lagi maka kita berikan sanksi tegas berupa denda administrasi,” kata Andik, Rabu (27/1).

Selain menindak dua tempat usaha ini, lanjut Andik, pihaknya juga menghalau dua pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Flyover Klender, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Andik menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Selasa (26/1) malam hingga Rabu (27/1) dinihari ini melibatkan 94 personel gabungan yang menyusuri Jl Cipinang Baru Raya, Jl Pegambiran, Jl Perserikatan, Jl Paus, Jl Balap Sepeda, Jl Bangunan Timur, Jl Kayu Jati III.

Kemudian Jl Sunan Giri, Jl Balai Pustaka Barat, Jl Waru, Jl Perserikatan sisi Timur, Jl Pegambiran sisi Timur, Jl Cipinang Baru Raya sisi Timur, Jl Bekasi Timur Raya sampai Flyover Cipinang, Flyover Klender dan Jl Raya Bekasi KM 17.

"Kegiatan ini akan terus kita gencarkan demi memutus mata rantai penyebaran COVID," tandasnya.

BERITA TERKAIT
1 Cafe di Gatot Subroto Dikenakan Sanski Teguran Tertulis

Cafe di Gatot Subroto Diberi Teguran Tertulis

Kamis, 21 Januari 2021 2083

Dua Pekan PSBB Perketat di Jaktim, 4.118 Pelanggar Perorangan Disanksi

Selama Dua Pekan, 4.118 Pelanggar PSBB Perorangan di Jaktim Disanksi

Senin, 25 Januari 2021 1688

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 823

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 685

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1139

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 569

Petugas lh mayday monas desi

Petugas Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Peringatan Hari Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 976

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks