Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Tujuh Pajak Ini

Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 4305

Bapenda DKI Berikan Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Tujuh Jenis Pajak

(Foto: Adriana Megawati)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tujuh jenis pajak. Selain itu ada pemberian keringanan pada dua jenis pokok pajak.

Kita hapuskan otomatis tanpa permohonan sampai 30 Desember 2020 mendatang

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2020.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani mengatakan, tujuh jenis pajak yang dihapus sanksi administrasinya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak pakir, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Khusus untuk PKB hanya diperuntukan bagi kendaraan umum berpenumpang.

"Tapi untuk pokoknya tidak kita hapuskan. Kita hapuskan otomatis tanpa permohonan sampai 30 Desember 2020 mendatang," ujarnya, Kamis (16/12).

Sementara untuk PBB-P2 dan juga pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum berpenumpang, ada kebijakan tambahan. Yaitu pemotongan pokok pajak 20 persen untuk PBB-P2, serta potongan pokok pajak 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum berpenumpang.

"Iyaa, keringanan pokok pajak diberikan jika tidak ada tunggakan di tahun sebelumnya dan pembayarannya sebelum tanggal 30 Desember," tandasnya.

BERITA TERKAIT
UPPPD Kepulauan Seribu Terus Optimalkan Penarikan Pajak

Realisasi 13 Jenis Pajak di Kepulauan Seribu Capai Rp 21,08 Miliar

Selasa, 08 Desember 2020 2030

Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik

Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik

Kamis, 03 Desember 2020 17689

Hadiri Rakerda BPN DKI Secara Virtual, Gubernur Jelaskan Pentingnya Integrasi Data Administrasi Pert

Hadiri Rakerda BPN DKI Secara Virtual, Gubernur Jelaskan Pentingnya Integrasi Data Administrasi Pertanahan

Rabu, 02 Desember 2020 2530

BERITA POPULER
Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 10551

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6660

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3191

Jalan Tembus Kelapa Gading Pulogadung Upaya Urai Kepadatan Lalu Lintas di Perintis Kemerdekaan

Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

Jumat, 09 Oktober 2026 1372

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1611

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks