88 Gedung Pertemuan dan Hotel Kantongi Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Senin, 14 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2454

88 Gedung Pertemuan dan Hotel Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat sebanyak 126 pengusaha gedung termasuk hotel mengajukan izin untuk menggelar acara resepsi pernikahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

88 di antaranya sudah mendapatkan izin,

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, dari 126 pengajuan ada 88 gedung pertemuan maupun hotel mengantongi izin untuk menggelar resepsi.

"Sekitar 126 gedung yang sudah mengajukan permohonan, terdiri dari gedung atau balai pertemuan dan hotel. 88 di antaranya sudah mendapatkan izin," ujar Bambang, Senin (14/12).

Bambang menjelaskan, 38 pengajuan lainnya masih dalam proses verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI.

"Sisanya 38 gedung masih diproses," ucap Bambang.

Bambang menambahkan, bagi gedung maupun hotel yang sudah mendapat izin wajib menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara ketat.

Berikut protokol kesehatan untuk resepsi pernikahan di Jakarta;

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

- Tidak diperkenankan ada prasmanan

- Tidak ada antrean tamu untuk makan/minum

- Alat makan/minum wajib disterilisasi

- Tamu hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan/hilir mudik

- Bila ada musik, tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

- Dilarang standing party

- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan HP pribadi

- Saat difoto dilarang melepas masker

- Dilarang membawa anak usia kurang dari sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun

- Tidak disarankan pemberian amplop secara langsung

- Data tamu tercatat lengkap

- Ucapan berupa karangan bunga dilarang

- Pihak penyelenggara wajib melaporkan kegiatan acara setelah selesai, khususnya terkait penerapan protokol acara ke Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan tebusan ke Sudin Parekraf Wilayah Kota.

BERITA TERKAIT
Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

Senin, 16 November 2020 2371

Sepekan Awal Desember, 1.501 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

1.501 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Minggu, 13 Desember 2020 1900

2.470 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Akhir Pekan

2.470 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Akhir Pekan

Senin, 23 November 2020 1601

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2615

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1251

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 829

Cuaca berawan menaungi wilayah Jakarta hari ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Senin, 26 Januari 2026 1083

Antisipasi Cuaca Ekstrem Esok Hari, Pemprov DKI Siapkan OMC

Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

Senin, 26 Januari 2026 889

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks