Pemprov DKI Tata Jaringan Utilitas di 61 Ruas Jalan

Selasa, 08 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3982

Pemprov DKI Tata Jaringan Utilitas di 61 Ruas Jalan

(Foto: doc)

Pelaksanaan pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di Jakarta terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pedestrian. Penataan dan pengendalian jaringan utilitas berlangsung di 61 ruas jalan dan ditargetkan selesai pada tahun 2021.

Target 2021 sepanjang 175 kilometer, tahun 2020 saya prediksi 10 sampai 15 kilometer bulan Oktober lalu berlangsung

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditunjuk sebagai operator dan pelaksana kegiatan tersebut.

Hari merinci,  PT Jakpro bertanggung jawab terhadap penataan dan pengendalian jaringan utilitas di 20 ruas jalan di Jakarta Selatan dan sembilan ruas jalan di Jakarta Timur.

Sedangkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penataan jaringan utilitas di sembilan ruas jalan di Jakarta Barat, dan 23 ruas jalan di Jakarta Pusat.

"Dua BUMD yang kita tugaskan PT Jakpro dan Sarana Jaya ini masing-masing sudah mendapatkan penugasan dari Gubernur dan  Surat Pelaksanaan Mulai Kerja (SPMK) dari Dinas Bina Marga. Dalam SPMK itu meliputi ruas jalan-ruas jalan mana kemudian berapa target yang harus diselesaikan dalam dua tahun," ungkap Hari, Selasa (8/12).

Hari menjelaskan, total pekerjaan SJUT di 61 ruas jalan tersebut sepanjang 200 kilometer. Penataan serta pengendalian pembangunan dan penempatan jaringan utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Target 2021 sepanjang 175 kilometer, tahun 2020 saya prediksi 10 sampai 15 kilometer bulan Oktober lalu berlangsung," ucap Hari.

Hari menambahkan, pihaknya telah membentuk Satgasus Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk memudahkan dan mengefektifkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan koordinasi untuk semua kegiatan Utilitas Kota di Jakarta.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satgasus memonitor dan mengawasi jaringan utilitas dalam hal pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, kebersihan dan ketertiban penyelenggaraan pelaksanaan jaringan utilitas untuk keamanan dan kenyaman masyarakat.

Selain itu, Satgasus memiliki wewenang untuk menindak instansi/pemegang izin jaringan utilitas yang melanggar Pergub 106 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas.

"Demi menjaga tingkat pelayananan infrastruktur bina marga yang mantap dan memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Jakarta dalam beraktivitas dan berkendara," tandas Hari.

BERITA TERKAIT
 PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Targetkan 10-20 Kilometer Pengerjaan SJUT

PT Jakpro Mulai Pengerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu

Senin, 07 Desember 2020 6038

31 Anggota Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Dikukuhkan

31 Anggota Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Dikukuhkan

Rabu, 19 Agustus 2020 2191

 Trotoar Rusak di Jalan Raya Pasar Minggu Diperbaiki

Trotoar Rusak di Jalan Raya Pasar Minggu Diperbaiki

Rabu, 02 Desember 2020 2127

Januari-Oktober, 6.132 Titik Trotoar Diperbaiki Sudin Bina Marga Jaksel

6.132 Titik Trotoar di Jaksel Telah Diperbaiki

Senin, 16 November 2020 1980

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2291

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2217

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1687

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 947

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1341

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks