Begini Cara Pengurusan Duplikasi Akta Kelahiran di Disdukcapil DKI

Jumat, 04 Desember 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 10922

Dukcapil DKI Berikan Kemudahan Dalam Menduplikasi Akta Kelahiran

(Foto: Adriana Megawati)

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menduplikasi akta kelahiran karena hilang atau rusak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan beberapa kemudahan.

Jadi kalau akta bermasalah seperti rusak atau hilang, kita dapat menduplikasinya

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan duplikasi akta kelahiran. Beberapa persyaratan yang harus dibawa seperti fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta, Surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta yang hilang, dan surat permohonan alasan pembaharuan (bagi yang pembaharuan).

"Serta surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika diwakilkan, dan fotokopi KTP yang diberikan kuasa. Jadi kalau akta bermasalah seperti rusak atau hilang, kita dapat menduplikasinya dengan memenuhi persyaratan itu," kata Dhany saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Menurutnya, bagi warga yang ingin pembuatan akta duplikat hilang, rusak atau pembaharuan sebelum tahun 2013 silakan datang ke kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan Letjen S Parman Nomor 7, Jakarta Barat. Namun, apabila diatas tahun 2013 dapat melakukannya di Suku Dinas Dukcapil yang ada di wilayah masing-masing.

Saat sudah di kantor pelayanan, pemohon dapat mengambil nomor antrean di loket dinas, dan menyerahkan berkas peryaratan yang diperlukan. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memproses serta menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil. Lalu, petugas akan menyerahkan duplikat akta pencatatan sipil, dan pemohon langsung menerima duplikat kutipan akta pencatatan sipil.

"Prosesnya tidak lama, cukup 15 menit. Saat berada di kantor, kita tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada pengunjung maupun petugas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mau Tinggal di Jakarta? Ini Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Datang

Mau Tinggal di Jakarta? Ini Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Datang

Senin, 09 November 2020 25848

 Layanan Koreksi AKTA Kelahiran Diparesiasi Anggota Komisi A

Layanan Cepat Koreksi Akta Kelahiran Diapresiasi Anggota Komisi A

Senin, 29 Juni 2020 1742

Dinas Dukcapil DKI Tetap Layani Warga Secara Daring

Dinas Dukcapil DKI Tetap Layani Warga Secara Daring

Jumat, 11 September 2020 10163

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469335

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308857

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284604

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261272

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196841

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik