Pembayaran PBB-P2 Bisa Online, Ini Langkah-Langkahnya

Rabu, 14 Oktober 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2345

Ini Langkah-Langkah Bayar PBB-P2 Secara Online

(Foto: doc)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah praktis bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 melalui website pajakonline.jakarta.go.id

Jangan lupa sebelum tahapan pembayaran, baca dan pahami ketentuan khusus

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun 2020 bagi wajib pajak melalui tiga tahap. Tahapan-tahapan ini dapat dilakukan secara online, melalui website resmi Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2, dan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19. Termasuk dalam hal pelunasan kewajiban PBB-P2 secara bertahap.

"Karena itu, kita berikan tutorial membayarnya agar lebih mudah," kata Tsani saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Untuk melakukan pembayaran secara online langkah-langkahnya wajib pajak harus masuk ke website www.pajakonline.jakarta.go.id terlebih dahulu.

Kemudian pilih tombol masuk yang berada di pojok kanan atas, dan pilih wajib pajak. Lalu masukkan email dan password yang telah terdaftar di pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pilih pelunasan bertahap dan klik tambah permohonan pelunasan. Isi data diri pemohon serta isi data objek PBB-P2 agar sistem dapat melakukan proses validasi.

Kemudian akan muncul data nilai pembayaran dan jangan lupa pastikan data pemohon, data wajib pajak dan data objek pajak telah sesuai. Setelah itu, lihat jumlah tahapan pelunasan.

"Jangan lupa sebelum tahapan pembayaran, baca dan pahami ketentuan khusus, kemudian klik kotak saya setuju dan klik next. Wajib pajak akan diarahkan ke tahapan pembayaran ada beberapa metode, dan kemudian akan ditampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, tanggal jatuh tempo hingga kanal pembayaran. Setelah itu wajib pajak dapat membayar di bank yang telah dipilih," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Perolehan Pajak di DKI Per 1 Oktober 2020 Capai Rp 23,2 Triliun

Perolehan Pajak di DKI Per 1 Oktober 2020 Capai Rp 23,2 Triliun

Jumat, 02 Oktober 2020 1520

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Senin, 28 September 2020 1926

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Senin, 28 September 2020 1926

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3238

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2845

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2678

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2885

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2819

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks