Pembayaran PBB-P2 Bisa Online, Ini Langkah-Langkahnya

Rabu, 14 Oktober 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 2741

Ini Langkah-Langkah Bayar PBB-P2 Secara Online

(Foto: doc)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan langkah-langkah praktis bagi wajib pajak yang ingin melakukan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 melalui website pajakonline.jakarta.go.id

Jangan lupa sebelum tahapan pembayaran, baca dan pahami ketentuan khusus

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun 2020 bagi wajib pajak melalui tiga tahap. Tahapan-tahapan ini dapat dilakukan secara online, melalui website resmi Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2, dan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19. Termasuk dalam hal pelunasan kewajiban PBB-P2 secara bertahap.

"Karena itu, kita berikan tutorial membayarnya agar lebih mudah," kata Tsani saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Untuk melakukan pembayaran secara online langkah-langkahnya wajib pajak harus masuk ke website www.pajakonline.jakarta.go.id terlebih dahulu.

Kemudian pilih tombol masuk yang berada di pojok kanan atas, dan pilih wajib pajak. Lalu masukkan email dan password yang telah terdaftar di pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pilih pelunasan bertahap dan klik tambah permohonan pelunasan. Isi data diri pemohon serta isi data objek PBB-P2 agar sistem dapat melakukan proses validasi.

Kemudian akan muncul data nilai pembayaran dan jangan lupa pastikan data pemohon, data wajib pajak dan data objek pajak telah sesuai. Setelah itu, lihat jumlah tahapan pelunasan.

"Jangan lupa sebelum tahapan pembayaran, baca dan pahami ketentuan khusus, kemudian klik kotak saya setuju dan klik next. Wajib pajak akan diarahkan ke tahapan pembayaran ada beberapa metode, dan kemudian akan ditampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, tanggal jatuh tempo hingga kanal pembayaran. Setelah itu wajib pajak dapat membayar di bank yang telah dipilih," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Perolehan Pajak di DKI Per 1 Oktober 2020 Capai Rp 23,2 Triliun

Perolehan Pajak di DKI Per 1 Oktober 2020 Capai Rp 23,2 Triliun

Jumat, 02 Oktober 2020 1752

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Senin, 28 September 2020 2239

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 21,05 Triliun

Senin, 28 September 2020 2239

BERITA POPULER
Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 10727

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6667

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3258

Jalan Tembus Kelapa Gading Pulogadung Upaya Urai Kepadatan Lalu Lintas di Perintis Kemerdekaan

Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

Jumat, 09 Oktober 2026 1393

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1623

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks