20 Pelanggar PSBB di Taman Sari Disanksi

Selasa, 06 Oktober 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1408

 20 Pelanggar di Taman Sari di Berikan Sanksi

(Foto: Rudi Hermawan)

Sebanyak 20 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi oleh petugas.

Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, ke-20 pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi karena tidak memakai masker. 

Rinciannya, 19 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dan satu diberikan sanksi denda administrasi.

Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” ujarnya, Selasa (6/10).

Dikatakan Risan, operasi tertib masker semacam ini rutin dilakukan oleh pihaknya dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.

"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT
13 Pelanggar Terjaring di Pesing Koneng, Kedoya Utara

13 Pelanggar PSBB di Pasar Pesing Koneng Disanksi

Rabu, 23 September 2020 2966

 Tak Bermasker, 21 Warga Karet Tengsin Disanksi Kerja Sosial

Tak Bermasker, 21 Warga Karet Tengsin Disanksi Kerja Sosial

Sabtu, 19 September 2020 2171

50 Pelanggar Terjaring Operasi Tertib Masker di Kebon Jeruk

50 Pelanggar Terjaring Operasi Tertib Masker di Kebon Jeruk

Kamis, 10 September 2020 1623

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 43331

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1294

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1686

Jis gery ist

Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

Jumat, 27 Februari 2026 1322

Penumpang mrt jati4

Kabar Gembira! Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi Umum saat Idulfitri

Jumat, 27 Februari 2026 1086

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks