Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Jumat, 31 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2290

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di 25 ruas jalan mulai Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Mengurangi kepadatan lalu lintas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (31/7).

Syafrin menjelaskan, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) sudah mendekati volume lalu lintas normal.

"Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terangnya.

Menurutnya, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19.

"Penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing dengan tujuan menghindari potensi penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan data yang ada terdapat jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap;

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

BERITA TERKAIT
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi Tunggu Hasil Evaluasi

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Tunggu Hasil Evaluasi Dishub

Minggu, 07 Juni 2020 2638

Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Jumat, 24 April 2020 1866

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin Untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Sabtu, 21 Maret 2020 2544

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3138

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2917

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1876

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2125

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2475

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks