Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Jumat, 31 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2350

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di 25 ruas jalan mulai Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Mengurangi kepadatan lalu lintas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (31/7).

Syafrin menjelaskan, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) sudah mendekati volume lalu lintas normal.

"Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terangnya.

Menurutnya, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19.

"Penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing dengan tujuan menghindari potensi penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan data yang ada terdapat jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap;

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

BERITA TERKAIT
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi Tunggu Hasil Evaluasi

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Tunggu Hasil Evaluasi Dishub

Minggu, 07 Juni 2020 2697

Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Jumat, 24 April 2020 1918

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin Untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Pembatasan Transportasi Umum Berlaku Mulai Senin untuk Transjakarta, MRT, LRT dan KRL

Sabtu, 21 Maret 2020 2713

BERITA POPULER
Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 908

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1016

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1718

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1353

Personel Satpol PP monitoring tempat keramaian

Satpol PP Bakal Awasi Larangan Pesta Kembang Api di Hotel dan Mal

Selasa, 23 Desember 2025 664

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks