Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Rabu, 29 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1596

Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

(Foto: doc)

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan telah melakukan monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap 426 perusahaan di wilayahnya sejak 1 Juli 2020.

Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama periode ini, pihaknya mengerahkan 30 personel yang disebar di 10 kecamatan.

"Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB. Mereka seharusnya menjalankan perusahaan dengan kuota 50 persen karyawan," ujarnya, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebear Rp 25 juta. Sedangkan dua perusahaan lainnya ditindak dengan dibekukan sementara izin operasionalnya.

"Perusahaan yang kita monitoring mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan COVID-19 Saat Beroperasi

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Senin, 29 Juni 2020 2163

 11 Tempat Usaha Masih Belum Laksanakan Aturan PSBB di Jaksel

11 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditindak

Selasa, 09 Juni 2020 1972

56 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB Tahap Kedua di Jaksel

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Rabu, 06 Mei 2020 1946

BERITA POPULER
IMG 20260225 WA0053

Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

Rabu, 25 Februari 2026 18003

IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6744

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3530

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1844

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 1900

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks