20 Pelanggar PSBB di Petukangan Selatan Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 22 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1873

30 Pelanggar PSBB di Petukangan Selatan Ditindak

(Foto: Mustaqim Amna)

20 warga yang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dijatuhkan sanksi kerja sosial.

Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi

Sekretaris Kelurahan Petukangan Selatan, Yudha Twiectian mengatakan, 20 warga ini disanksi kerja sosial akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di lokasi yang sama, pihaknya juga menindak 10 pelanggar PSBB lainnya dengan sanksi denda Rp 250 ribu.

"Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi," ujarnya, Rabu (22/7).

Yudha menjelaskan, pengawasan PSBB di Jalan Cileduk Raya dilakukan karena kawasan ini telah dijadikan salah satu posko check point sejak 10 April 2020 lalu.

"Kita akan terus melakukan monitoring agar warga di wilayah kita mematuhi aturan PSBB," tandasnya.

BERITA TERKAIT
15 Pelanggar Terjaring PSBB di Pulogadung

15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja Sosial

Selasa, 21 Juli 2020 2193

 10 Pelanggar PSBB di Jalan Ciledug Raya Ditindak

10 Pelanggar PSBB di Jl Ciledug Disanksi Kerja Sosial

Jumat, 17 Juli 2020 1791

Kasatpol PP Pimpin Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kramat Jati

Tanpa Masker, 77 Warga di Kramat Jati Ditindak

Jumat, 17 Juli 2020 2290

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2610

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2596

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1077

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1823

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks