20 Pelanggar PSBB di Petukangan Selatan Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 22 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1930

30 Pelanggar PSBB di Petukangan Selatan Ditindak

(Foto: Mustaqim Amna)

20 warga yang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dijatuhkan sanksi kerja sosial.

Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi

Sekretaris Kelurahan Petukangan Selatan, Yudha Twiectian mengatakan, 20 warga ini disanksi kerja sosial akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di lokasi yang sama, pihaknya juga menindak 10 pelanggar PSBB lainnya dengan sanksi denda Rp 250 ribu.

"Sanksi kerja sosial yang dijatuhkan berupa menyapu jalan dan sarana umum lainnya di sekitar lokasi," ujarnya, Rabu (22/7).

Yudha menjelaskan, pengawasan PSBB di Jalan Cileduk Raya dilakukan karena kawasan ini telah dijadikan salah satu posko check point sejak 10 April 2020 lalu.

"Kita akan terus melakukan monitoring agar warga di wilayah kita mematuhi aturan PSBB," tandasnya.

BERITA TERKAIT
15 Pelanggar Terjaring PSBB di Pulogadung

15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja Sosial

Selasa, 21 Juli 2020 2253

 10 Pelanggar PSBB di Jalan Ciledug Raya Ditindak

10 Pelanggar PSBB di Jl Ciledug Disanksi Kerja Sosial

Jumat, 17 Juli 2020 1839

Kasatpol PP Pimpin Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kramat Jati

Tanpa Masker, 77 Warga di Kramat Jati Ditindak

Jumat, 17 Juli 2020 2343

BERITA POPULER
183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1119

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1076

Rano KJMU Mahasiswa UHAMKA bilal

Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

Jumat, 08 Mei 2026 1649

IMG 20260512 WA0139

Munjirin Resmikan Gerakan Pilah Sampah di Kelurahan Penggilingan

Selasa, 12 Mei 2026 743

PSX 20260511 153207

Raperda Kesehatan Prioritaskan Layanan Dasar hingga Kelompok Rentan

Senin, 11 Mei 2026 963

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks