10 Pelanggar PSBB di Jl Ciledug Disanksi Kerja Sosial

Jumat, 17 Juli 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1738

 10 Pelanggar PSBB di Jalan Ciledug Raya Ditindak

(Foto: Mustaqim Amna)

10 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial.

Kita menyebar 25 personel untuk berpatroli. Ketika ada yang melanggar langsung kita tindak

Sanksi kerja sosial dijjatuhkan kepada para pelanggar karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas ke luar rumah.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sanksi kerja sosial yang diberikan kepada pelanggar berupa membersihkan ruas jalan dan pedestrian di sekitar Jalan Ciledug Raya.

"Kita menyebar 25 personel untuk berpatroli. Ketika ada yang melanggar langsung kita tindak," ujarnya, Jumat (17/7).

Ujang menyebutkan, dari 10 pelanggar aturan PSBB ini, tiga orang di antaranya berasal dari Ulujami, lima orang dari Pesanggrahan dan dua orang dari Petukangan Utara. Selain diganjar sanksi kerja sosial, para pelanggar juga diberikan pengarahan agar mematuhi aturan PSBB.

"Kami tidak akan kompromi terkait masalah ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Tanpa Masker, 12 Warga di Pinang Ranti Ditindak

Tanpa Masker, 12 Warga di Pinang Ranti Ditindak

Jumat, 17 Juli 2020 1878

34 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi Sosial di Pulogadung

34 Pelanggar PSBB di Pulogadung Dijatuhi Sanksi Sosial

Jumat, 10 Juli 2020 2012

10 Pelanggar PSBB di Setiabudi Ditindak

10 Pelanggar PSBB di Setiabudi Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 08 Juli 2020 1815

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 815

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 870

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1662

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 929

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 660

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks