Dinas LH Minta Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Soal KBRL

Kamis, 09 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2183

Sanksi Administrasi Pelanggaran KBRL Tidak Sasar Pembeli

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai adanya informasi yang tidak benar (hoaks) berkaitan dengan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Lebih bernuansa pembinaan

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sejumlah hoaks yang beredar di antaranya, "Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!". Kemudian, "Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh".

Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin, 6 Juli 2020, melalui layanan perpesanan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan itu disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," ujarnya, Kamis (9/7).

Andono menjelaskan, Dinas LH memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi KBRL tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Sehingga, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku.

"Tujuan utamanya tentu bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar. Tapi, kita ingin mengubah perilaku masyarakat agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL

Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL

Rabu, 01 Juli 2020 2840

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2400

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 5508

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 7087

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1857

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 2060

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1738

IMG 20260713 WA0036

SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2026 1813

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks