Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2484

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.

Sanksi denda 

Tahapan sanksi administratif bisa dikenakan kepada para pengelola apabila tidak melaksanakan kebijakan atau ketentuan tersebut.

Namun, pengawasan difokuskan kepada pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya, memastikan pengelola maupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ujarnya, Rabu (1/7)

Andono menjelaskan, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Rinciannya, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam.

Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp 5.000.000 sampai Rp 25.000.000,

"Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari," terangnya.

Andono menuturkan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

"Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembayaran uang denda oleh pengelola disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 5578

Jelang Penerapan KBRL, Sudin LH Jaktim Sosialisasikan di 730 Minimarket

Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket

Selasa, 30 Juni 2020 2604

 Pasar Jaya Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Di Awal Juli

Perumda Pasar Jaya akan Awasi Penerapan Pergub 142/2019

Selasa, 30 Juni 2020 2370

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2812

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1242

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1023

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 567

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1164

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks