Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Disidang

Jumat, 06 Februari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 4241

sidang yustisi jakarta selatan

(Foto: Rio Sandiputra)

Lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan serta nekat berjualan di tempat terlarang, puluhan warga dan pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana

"Semua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan ditindak tegas dengan dikenakan pidana," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dikatakan Syamsuddin, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi No 32/2015 tentang Pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.

"Saya sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk turun langsung melaksanakan operasi tangkap tangan di lokasi rawan pelanggaran di wilayah masing-masing serta memperoses pelanggar ke persidangan," tegasnya.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto menuturkan, dari operasi yang berlangsung sepekan terakhir, ada  90 perkara yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Dari 90 perkara, 26 diantaranya merupakan warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Sisanya adalah perkara pelanggaran yang dilakukan oleh PKL," katanya.

Para terdakwa, kata Sulistiarto, melanggara Perda No 3/2013 dan Perda No 8/2007. "Yang datang mengikuti sidang untuk pelanggar buang sampah ada 11 orang, sedangkan PKL 47 orang. Sementara 32 lainnya akan menjalani verstek," ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pudji Tri Rahardi tersebut memvonis para pelanggar dengan denda antara Rp 100-150 ribu. "Dari hasil sidang dihimpun denda dan biaya perkara sebanyak Rp 8.197.000," ungkapnya.

Baharudin (42) salah satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah di Jl Pengadegan, Pancoran mengaku dikenakan denda Rp 150 ribu. "Saya pikir biasa saja karena dekat dengan rumah, tiba-tiba disergap dan diminta KTP-nya. Tadi dikenakan denda Rp 150 ribu, ya kapok deh buang sampah sembarangan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pekan Depan Jakbar Razia Pembuang Sampah

Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Kamis, 15 Januari 2015 10618

Nyampah, 9 KTP Warga Disita Satpol PP

Nyampah, 9 KTP Warga Disita Satpol PP

Senin, 02 Februari 2015 3932

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7146

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4835

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2363

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2537

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1190

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks