Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Kamis, 02 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2121

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 ke perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 8 sampai 30 Juni 2020.

Protokol kesehatan ini penting

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sidak ini dalam rangka memeriksa kepatuhan dan kedisiplinan pihak perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," ujarnya, Kamis (2/7).

Andri menjelaskan, dari hasil sidak tersebut diketahui mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan tempat kerja. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol dengan baik.

"Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya. Kami minta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security harus aktif dan terus menerus mengingatkan protokol kesehatan," terangnya.

Andri menuturkan, dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tapi tidak digunakan karena petugas atau satgas internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan.

"Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19," ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan

"Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta memiliki 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB masa transisi.

Sebanyak 170 ASN ini dibagi ke dalam 35 tim dengan jumlah anggota yang bervariasi kemudian disebar ke lima wilayah. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan adanya aduan atau laporan, dan melalui sidak yang dilakukan secara acak (random).

BERITA TERKAIT
Langgar PSBB, Empat Perusahaan Disanksi Rp 75 Juta

Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Senin, 25 Mei 2020 2279

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Ini Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Saat PSBB Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 12591

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Rabu, 20 Mei 2020 2032

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 2012

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1791

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1367

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1532

Rjf2026 folmer

Pemprov DKI dan Ricma Gelar RJF 2026 di Pelataran Masjid Cut Mutia

Jumat, 06 Maret 2026 580

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks