Sudin LH Jaktim Cek Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2244

 Puluhan Petugas Sudin LH Jaktim Lakukan Pengawasan Penggunaan KBRL

(Foto: Nurito)

Puluhan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur melakukan pemantauan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ke sejumlah pasar tradisional dan modern. Ini dilakukan untuk memastikan kewajiban penggunaan KBRL dipatuhi.

Kami lakukan monitoring di lapangan terkait penerapan Pergub No 142 Tahun 2019,

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, terhitung mulai hari ini diberlakukan Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Kami lakukan monitoring di lapangan terkait penerapan Pergub No 142 Tahun 2019," ujar Herwansyah, Rabu (1/7).

Dari hasil pemantauannya, sudah banyak tempat usaha yang menyiapkan KBRL untuk para konsumennya. Namun, masih ditemukan juga sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan kantong plastik atau kantong sekali pakai.

Menurutnya, pengawasan dan sosialisasi sekaligus edukasi akan dilakukan hingga satu bulan ke depan. Setelahnya baru akan dilakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar. Sanksinya, mulai dari denda administrasi, pembekuan izin usaha hingga pancabutan izin usaha.

Suminto (38), salah seorang pedagang buah di Pasar Induk Kramat Jati mengaku, setuju dengan penerapan KBRL karena sangat aman dan yang terpenting ramah lingkungan.

"Untuk saat ini kantong ramah lingkungan masih diberikan gratis, namun ke depan pembeli harus membayar untuk kantong belanja ramah lingkungan atau bawa sendiri dari rumah," katanya.

Sementara, Sawiyah (60), salah seorang konsumen mengatakan, sudah sejak lama menggunakan KBRL. Alasannya, memiliki daya tahan yang kuat dan bisa dipergunakan berkali-kalj. Ia mengaku membeli kantong ramah lingkungan seharga Rp 1.500 untuk ukuran kecil dan  Rp 2.500 untuk ukuran besar.

"Saya sudah terbiasa menggunakan kantong ramah lingkungan karena lebih kuat dan bisa dipakai berkali-kali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 5404

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2277

BERITA POPULER
Parkir liar kalisari nur ist

Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

Senin, 06 April 2026 30798

DJI 0221

Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

Selasa, 07 April 2026 3707

Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Selasa, 07 April 2026 3180

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

Rabu, 08 April 2026 2660

Banner tidung lebaran ist

Yuk..Besok ke Festival Tidung Berlebaran

Jumat, 10 April 2026 1076

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks