Sudin LH Jaktim Cek Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2370

 Puluhan Petugas Sudin LH Jaktim Lakukan Pengawasan Penggunaan KBRL

(Foto: Nurito)

Puluhan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur melakukan pemantauan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ke sejumlah pasar tradisional dan modern. Ini dilakukan untuk memastikan kewajiban penggunaan KBRL dipatuhi.

Kami lakukan monitoring di lapangan terkait penerapan Pergub No 142 Tahun 2019,

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, terhitung mulai hari ini diberlakukan Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Kami lakukan monitoring di lapangan terkait penerapan Pergub No 142 Tahun 2019," ujar Herwansyah, Rabu (1/7).

Dari hasil pemantauannya, sudah banyak tempat usaha yang menyiapkan KBRL untuk para konsumennya. Namun, masih ditemukan juga sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan kantong plastik atau kantong sekali pakai.

Menurutnya, pengawasan dan sosialisasi sekaligus edukasi akan dilakukan hingga satu bulan ke depan. Setelahnya baru akan dilakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar. Sanksinya, mulai dari denda administrasi, pembekuan izin usaha hingga pancabutan izin usaha.

Suminto (38), salah seorang pedagang buah di Pasar Induk Kramat Jati mengaku, setuju dengan penerapan KBRL karena sangat aman dan yang terpenting ramah lingkungan.

"Untuk saat ini kantong ramah lingkungan masih diberikan gratis, namun ke depan pembeli harus membayar untuk kantong belanja ramah lingkungan atau bawa sendiri dari rumah," katanya.

Sementara, Sawiyah (60), salah seorang konsumen mengatakan, sudah sejak lama menggunakan KBRL. Alasannya, memiliki daya tahan yang kuat dan bisa dipergunakan berkali-kalj. Ia mengaku membeli kantong ramah lingkungan seharga Rp 1.500 untuk ukuran kecil dan  Rp 2.500 untuk ukuran besar.

"Saya sudah terbiasa menggunakan kantong ramah lingkungan karena lebih kuat dan bisa dipakai berkali-kali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 5510

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2401

BERITA POPULER
Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 2032

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 734

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 882

3.Final Piala Dunia 2026 Jadi Pesta Rakyat

Rano Sebut Festival Rakyat Bola Gembira Dongkrak Ekonomi Kerakyatan

Senin, 20 Juli 2026 666

Controlled Landfill bantargebang gery ist

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Senin, 20 Juli 2026 601

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks