Sudin LH Jaktim Cek Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2172

 Puluhan Petugas Sudin LH Jaktim Lakukan Pengawasan Penggunaan KBRL

(Foto: Nurito)

Puluhan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur melakukan pemantauan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ke sejumlah pasar tradisional dan modern. Ini dilakukan untuk memastikan kewajiban penggunaan KBRL dipatuhi.

Kami lakukan monitoring di lapangan terkait penerapan Pergub No 142 Tahun 2019,

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, terhitung mulai hari ini diberlakukan Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"Kami lakukan monitoring di lapangan terkait penerapan Pergub No 142 Tahun 2019," ujar Herwansyah, Rabu (1/7).

Dari hasil pemantauannya, sudah banyak tempat usaha yang menyiapkan KBRL untuk para konsumennya. Namun, masih ditemukan juga sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan kantong plastik atau kantong sekali pakai.

Menurutnya, pengawasan dan sosialisasi sekaligus edukasi akan dilakukan hingga satu bulan ke depan. Setelahnya baru akan dilakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar. Sanksinya, mulai dari denda administrasi, pembekuan izin usaha hingga pancabutan izin usaha.

Suminto (38), salah seorang pedagang buah di Pasar Induk Kramat Jati mengaku, setuju dengan penerapan KBRL karena sangat aman dan yang terpenting ramah lingkungan.

"Untuk saat ini kantong ramah lingkungan masih diberikan gratis, namun ke depan pembeli harus membayar untuk kantong belanja ramah lingkungan atau bawa sendiri dari rumah," katanya.

Sementara, Sawiyah (60), salah seorang konsumen mengatakan, sudah sejak lama menggunakan KBRL. Alasannya, memiliki daya tahan yang kuat dan bisa dipergunakan berkali-kalj. Ia mengaku membeli kantong ramah lingkungan seharga Rp 1.500 untuk ukuran kecil dan  Rp 2.500 untuk ukuran besar.

"Saya sudah terbiasa menggunakan kantong ramah lingkungan karena lebih kuat dan bisa dipakai berkali-kali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 5334

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2188

BERITA POPULER
APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1117

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1398

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1501

Pramono meresmikan aktivasi kembali Planetarium di TIM, Jakarta Pusat, Selasa (23/12)

Aktivasi Planetarium Jakarta, Tiket Masuk Pelajar Gratis Tiga Bulan

Selasa, 23 Desember 2025 1250

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1116

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks