Tujuh Perusahaan di Jakpus Dimonitoring

Senin, 08 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3398

 PSBB Transisi, Pemkot Jakpus Lakukan Monitoring di 7 Perusahaan

(Foto: Adriana Megawati)

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Pusat memonitoring tujuh perusahaan di dua kecamatan di wilayahnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.

Hari ini kita lakukan monitoring di tujuh perusahaan

Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif

Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengatakan, monitoring perusahaan ini dibagi dua tim yang mana masing-masing tim terdiri dari 20 personel. Kedua tim tersebut ditugaskan memonitoring empat perusahaan di Gedung The Plaza Office Tower, Menteng dan tiga perusahaan di kawasan Sahid Sudirman Center (SSC), Tanah Abang.

"Hari ini kita lakukan monitoring di tujuh perusahaan. Monitoring berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00. Hasilnya tujuh perusahaan tersebut mengikuti protokol yang telah ditetapkan," ujarnya, Senin (8/6).

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis menambahkan, monitoring ini akan terus dilakukan dari 8-15 Juni 2020 di perusahaan yang tersebar di wilayahnya. Sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020, perusahaan yang melanggar aturan PSBB akan dijatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif sebesar Rp 25 juta.

Dalam pergub tersebut juga disebutkan beberapa aktivitas yang wajib dipatuhi perusahaan selama masa PSBB Transisi. Antara lain membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen di tempat kerja dalam waktu bersamaan.

Kemudian melakukan pengaturan hari kerja, mewajibkan pekerja menggunakan masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta sabun, hingga melakukan pemantauan kesehatan para pekerja secara proaktif.

"Kita melihat protokol kesehatannya apakah sudah memenuhi standar atau belum. Jam kerja juga kita kontrol agar tidak terjadi penumpukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Denda Manajemen McDonald's Sarinah Akibat Langgar PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 2780

 67 Perusahaan Telah Dipantau Saat Berlakunya Aturan PSBB di Jaksel

67 Perusahaan di Jaksel Telah Dimonitoring Selama Penerapan PSBB

Selasa, 21 April 2020 2623

Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar Sidak 11 Perusahaan, Tiga Ditutup Sementara

Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar Monitoring Penerapan PSBB

Selasa, 14 April 2020 2362

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2475

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1198

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 954

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 505

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 388

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks