Sanksi Isolasi bagi Pemudik Tanpa SIKM Didukung Anggota Komisi A

Rabu, 03 Juni 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 2173

Sanksi Isolasi bagi Pemudik Tanpa SIKM Didukung Anggota Komisi A

(Foto: doc)

Penerapan sanksi isolasi mandiri selama 14 bagi warga yang kembali dari kampung halaman tanpa dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta, didukung anggota komisi A DPRD DKI, Agustina Hermawan.  atau yang akrab disapa Tina Toon.

Kami pun mengapresiasi adanya laporan warga setempat yang telah bekerja sama melawan penyebaran COVID-19

Menurutnya, sanksi tersebut baik diterapkan untuk mencegah carier penyebaran COVID- 19 bagi orang tanpa gejala yang tidak terdeteksi dari wilayah lain.

"Kalau isolasi 14 hari itu untuk menghindari carier orang tanpa gejala agar mudah dideteksi dan diawasi," ujarnya, Rabu (3/6).

Anggota dewan yang akrab disapa Tina Toon ini menambahkan, masyarakat yang menerima sanksi harus koperatif karena telah melakukan pelanggaran.

"Kami pun mengapresiasi adanya laporan warga setempat yang telah bekerja sama melawan penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tak Dilengkapi SIKM, 62 Kendaraan Diputar Balik di Jl Raya Bogor

62 Pengendara Tak Miliki SIKM Diminta Putar Balik di Jl Raya Bogor

Rabu, 03 Juni 2020 2262

Delapan Pelanggar PSBB di Spot Budaya II Dukuh Atas Ditindak

Delapan Pelanggar PSBB di Spot Budaya II Dukuh Atas Ditindak

Rabu, 03 Juni 2020 2058

Komisi A Dukung Optimalisasi Penegakan Pergub 47 Tahun 2020

Ketua Komisi A Berharap Penerapan Pergub 47/2020 Lebih Optimal

Rabu, 27 Mei 2020 2219

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1515

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 916

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 899

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1476

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1474

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks