Langgar PSBB, Lima Pengunjung Pasar di Koja Disanksi Denda

Rabu, 03 Juni 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1915

 Langgar PSBB, Lima Pengunjung Pasar di Koja Disanksi Denda

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Lima pengunjung pasar di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dikenakan sanksi denda administratif karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Kita berharap pedagang dan masyarakat yang mengunjungi pasar mematuhi protokol kesehatan

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas Kepolisian dan TNI menindak lima warga tersebut saat menggelar patroli penegakan aturan PSBB di Pasar Koja, Pasar Lontar dan Pasar Tugu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Ada laporan di pasar-pasar tradisional masih banyak pelanggaran. Hasilnya hari ini lima orang dari tiga pasar itu kita tindak," kata Roslely, Rabu (3/6).

Dijelaskan Lely, kelima warga pengunjung pasar itu dikenakan denda administratif masing-masing Rp 100 ribu.

"Penerapan sanksi ini sebagai pembelajaran. Kita berharap pedagang dan masyarakat yang mengunjungi pasar mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran

Ini Hasil Penindakan Pengawasan PSBB Satpol PP di Hari Lebaran

Selasa, 26 Mei 2020 2344

 PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

Minggu, 17 Mei 2020 2453

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2323

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks