Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hingga Status Darurat Bencana Non-Alam COVID-19 Usai

Jumat, 29 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2397

Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Tetap Dilakukan Hingga Status Darurat Bencana Non-Alam COVID-19

(Foto: doc)

Pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020. Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sehingga pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

SIKM masih wajib dimiliki

Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan, hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ujar Syafrin, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM

secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut;

1. Pengantar RT RW

2. Surat keterangan sehat

3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang)

4. Surat perjalanan dinas dari kantor

5. Pas foto berwarna

6. KTP yang sudah di-scan

BERITA TERKAIT
Tak Miliki SIKM, Empat Kendaraan Disanksi Putar Balik

Tak Bisa Tunjukkan SIKM, Pengendara Diminta Putar Balik

Kamis, 28 Mei 2020 1618

Ratusan Personel Dishub Perketat Pemeriksaan SIKM

Ratusan Personel Dishub Perketat Pemeriksaan SIKM

Rabu, 27 Mei 2020 2254

7.025 Kendaraan Menuju Jakarta Berhasil Diputarbalik

Dishub Halau 7.025 Kendaraan Tujuan Jakarta

Kamis, 28 Mei 2020 2464

Pantau Akses Masuk ke Jakarta, Anies Pastikan Penegakan Pergub 47/2020 Berjalan Baik

Pantau Akses Masuk ke Jakarta, Anies Pastikan Penegakan Pergub 47/2020 Berjalan Baik

Rabu, 27 Mei 2020 2465

Infra: SIKM Diperlukan Cegah Meningkatnya COVID-19 di Jakarta

Infra: SIKM Diperlukan Cegah Meningkatnya COVID-19 di Jakarta

Rabu, 27 Mei 2020 2166

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2972

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2627

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2267

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2862

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2729

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks