Cegah Potensi Second Wave, Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bersinergi Batasi Arus Balik Menuju Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 3877

Cegah Potensi Second Wave, Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bersinergi Bat

(Foto: doc)

Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota, yang terkahir diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasusu baru COVID-19 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Surat Izin Keluar Masuk 

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak lengah, sebab masa perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (second wave).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibukota.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," ujar Anies dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat," terangnya.

Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa tiga hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa tujuh hari.

"Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," ungkapnya.

"Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua COVID-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.

"Beberapa daerah menunjukkan mengalami penurunan tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat. Oleh karenanya saya menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas, saya juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI, akan memintau anda kembali ke tempat semula oleh karenanya besar harapan kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran

Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran

Minggu, 24 Mei 2020 3162

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 3199

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 25 Mei 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 25 Mei 2020

Senin, 25 Mei 2020 3247

Percepat Transisi Normal, Pemprov DKI, DMI, dan MUI Minta Warga Jakarta Lebaran di Rumah

Percepat Transisi Normal, Pemprov DKI, DMI, dan MUI Minta Warga Jakarta Lebaran di Rumah

Jumat, 22 Mei 2020 2627

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 21878

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 4124

IMG 20260421 WA0063

Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

Selasa, 21 April 2026 894

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1652

Wagub Laporkan Capaian Prioritas Pembangunan Daerah ke DPRD

Wagub Laporkan Capaian Prioritas Pembangunan Daerah ke DPRD

Senin, 20 April 2026 870

Wagub Paripurna LKPJ 3 jati

Rano Paparkan LKPJ Gubernur di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 20 April 2026 845

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks