Ahok Siapkan Sanksi Bagi Kepsek yang Manipulasi Data KJP

Jumat, 30 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9084

Ahok Siapkan Sanksi Bagi Kepsek yang Manipulasi Data KJP

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para kepala sekolah (kepsek) di ibu kota yang bermain dengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Jadi, kalau kepala sekolah bermain, kita pecat langsung

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kepsek yang sengaja memanipulasi data penerima KJP. Pasalnya, penyaluran dana bagi siswa tidak mampu di ibu kota saat ini melalui tahapan seleksi di tingkat sekolah yang melibatkan wali kelas dan komite sekolah.

“Tidak bisa lagi manipulasi data karena proses seleksi berada di tangan kepala sekolah, bukan dari kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jadi, kalau kepala sekolah bermain, kita pecat langsung,” tegas Basuki di Balaikota, Jumat (30/1).

Dikatakan Ahok, sapaan akrabnya, peranan Komite Sekolah dalam proses seleksi siswa penerima dana program juga dikurangi. Komite Sekolah saat ini sekadar berperan sebagai pengawas semata,

”Hak Komite Sekolah kita kurangi karena terlalu banyak. Tugasnya hanya mengawasi, bukan kayak dulu bisa menguasai sekolah,” katanya.

Jika manipulasi data siswa calon penerima KJP terjadi, mantan Bupati Belitung Timur ini menilai kepsek dan wali kelas telah melakukan kesalahan.

Untuk itu, Basuki telah mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman memecat kepala sekolah dan menurunkan golongan guru.

“Saya sudah ngomong sama Pak Arie (Kadisdik DKI) untuk penerbitan e-money. Pak Arie juga sudah banyak memecat serta menurunkan golongan guru sekitar 10-20 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, anggaran program KJP 2015 naik karena siswa sekolah swasta bakal menerima dana lebih besar dibandingkan negeri.

Anggaran KJP siswa sekolah swasta naik disebabkan berdasarkan hasil temuan BPK, alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke sekolah swasta menyimpang.

“Siswa tidak mampu di sekolah swasta menerima dana KJP sebesar Rp 800.000 per bulan atau Rp 9,6 juta per tahun. Tapi, dananya tidak bisa ditarik tunai dari bank. Maksimum pemakaian Rp 50 ribu per minggu untuk biaya transportasi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Anggaran KJP 2015 Naik Tiga Kali Lipat

Disdik DKI Ajukan Rp 3 Triliun untuk KJP

Minggu, 25 Januari 2015 9616

Hari Terakhir Urus SKTM, Walikota Jaktim Tinjau Sejumlah PTSP

Hari Terakhir Urus SKTM, Warga Padati PTSP

Selasa, 20 Januari 2015 7712

antri kjp jakbar

Urus KJP, Ratusan Warga Serbu Kantor Kelurahan

Sabtu, 17 Januari 2015 6124

penerimaan kjp tidak maksimal

Banyak Sekolah Belum Paham Sistem Penjaringan KJP

Senin, 19 Januari 2015 13414

Anggaran KJP 2015 Naik Tiga Kali Lipat

DKI Naikkan Anggaran KJP 2015 Tiga Kali Lipat

Senin, 12 Januari 2015 11388

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5255

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1352

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1448

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1376

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks