Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wibi Andrino, mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal diterapkan secara resmi di Jakarta, pada 10 April nanti.
Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib,
Dia mengatakan, kebijakan PSBB perlu didukung semua pihak karena merupakan upaya perlawanan terhadap penyebaran virus corona.
Tidak hanya itu, lanjut Wibi, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB ini.
"Kami meminta masyarakat mendukung kebijakan PSBB ini dan berlaku bijak atas bantuan yang telah diberikan," ujarnya, Rabu (8/4).
Dia juga meminta agar Pemprov DKI, tegas menerapkan aturan PSBB ini dengan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.
“Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal gara gara satu dua pihak yang melanggar,” tukasnya.
Hal senada diutarakan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Dia menegaskan, kebijakan PSBB ini perlu didukung dan dipatuhi demi kepentingan bersama guna memutus penyebaran virus corona.
"Ini perlu didukung dan dipatuhi bersama disamping pemerintah menunaikan kewajibannya dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak PSBB," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Komisi C Dukung Layanan Belanja dari Rumah
Selasa, 07 April 2020
2031
DPRD Tetapkan Ahmad Riza Patria Jadi Wagub DKI Terpilih
Senin, 06 April 2020
4278
Komisi D Usul Fasilitas Wastafel Portable Diperbanyak
Sabtu, 28 Maret 2020
2593
Komisi E DPRD Dukung Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah
Kamis, 26 Maret 2020
2828
Cegah COVID-19, Agenda Kegiatan Kerja Legislatif Dibatalkan
Senin, 16 Maret 2020
2375
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
864
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
903
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1686
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD