Waspada COVID-19, Pemprov DKI Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah

Senin, 06 April 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 2952

Waspada Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang Masa Bekerja Dari Rumah

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home). Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19.

Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah,

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan. 

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan

Sabtu, 04 April 2020 6307

Waspada COVID-19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisat

Waspada COVID 19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata

Sabtu, 04 April 2020 5048

Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19

Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 4401

BERITA POPULER
Dharma jaya pwmnu dki gery ist

PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya

Kamis, 28 Mei 2026 1300

Rano Indonesia World Dance Festival 2026 bilal

Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

Sabtu, 30 Mei 2026 834

Walikota jaksel anwar labu madu tiyo

Panen Serentak Labu Madu di Jakarta Selatan Hasilkan 1,1 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 1319

Wagub lepas pemeriksa hewan kurban rezap

Plt Gubernur Lepas 744 Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 1204

Jalan lenteng agung ditutup tiyo

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara

Senin, 01 Juni 2026 372

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks