Waspada COVID 19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata

Sabtu, 04 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 4951

Waspada COVID-19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisat

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Sampai dengan 19 April 2020

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," ujar Cucu, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut;

1. Klab Malam

2. Diskotek

3. Pub/Musik Hidup

4. Karaoke Keluarga

5. Karaoke Executive

6. Bar/Rumah Minum

7. Griya Pijat

8. Spa (Sante Par Aqua)

9. Bioskop

10. Bola Gelinding

11. Bola Sodok

12. Mandi Uap

13. Seluncur

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa

Sementara empat lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut;

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

BERITA TERKAIT
Tekan Penyebaran COVID-19, Penutupan Destinasi Wisata Milik Pemprov DKI Diperpanjang

Tekan Penyebaran COVID-19, Penutupan Destinasi Wisata Milik Pemprov DKI Diperpanjang

Sabtu, 28 Maret 2020 2630

Pemprov DKI Jakarta Terima Bantuan dari Liga Muslim Dunia untuk Penanggulangan COVID-19

Pemprov DKI Jakarta Terima Bantuan dari Liga Muslim Dunia untuk Penanggulangan COVID-19

Jumat, 03 April 2020 4541

Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Tanah Merah Terapkan Protokol Kesehatan

Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Tanah Merah Terapkan Protokol Kesehatan

Rabu, 01 April 2020 2378

Pemprov DKI Terapkan Rapid Test COVID-19 Dengan Serum, Sasar Risiko Tinggi Tertular

Pemprov DKI Terapkan Rapid Test COVID-19 dengan Serum, Sasar Risiko Tinggi Tertular

Rabu, 01 April 2020 2203

Tiga Lokasi Permukiman Warga di Kebon Jeruk Disemprot Disinfektan

Tiga Lokasi Permukiman Warga di Kebon Jeruk Disemprot Disinfektan

Minggu, 29 Maret 2020 3284

BERITA POPULER
Pembongkaran tiang monorel di Rasuna Said

Pembongkaran Tiang Monorel Tandai Dimulainya Penataan Jl HR Rasuna Said

Rabu, 14 Januari 2026 998

Sambut HUT ke-500, Jakarta Gelar Duel Clash of Legends di GBK

Laga El Clasico Legenda Real Madrid dan Barcelona akan Tersaji di Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 1213

Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Beberapa Hari ke Depan

Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilakukan Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 15 Januari 2026 672

Kebakaran di lantai lima Tzu Chi School berhasil dipadamkan

Kebakaran Gedung Tzu Chi School Berhasil Dipadamkan

Senin, 12 Januari 2026 1003

Sejumlah warga sedang berwisata di kawasan Kota Tua

Ini Penjelasan UPK Kota Tua Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata

Jumat, 16 Januari 2026 429

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks