Selasa, 17 Maret 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1053
(Foto: Mustaqim Amna)
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial kepada warga RT 06/07, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut menjadi parameter bagi pemerintahan daerah sebagai batasan dari kesejahteraan sosial dalam kehidupan bermasyarakat
Di hadapan 45 peserta sosialiasi, August menyampaikan, urusan kesejahteraan merupakan hal yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat seperti masalah sandang pangan dan papan.
"Hal tersebut menjadi parameter bagi pemerintahan daerah sebagai batasan dari kesejahteraan sosial dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, dalam perda ini disebutkan, urusan kesejahteraan tidak saja dilihat dari sisi material, namun juga aspek spiritual dan sosial. Material dalam hal ini dinilai dari kemampuan ekonomi dan spiritual dari cara berniaga. Sedangkan sosial dinilai dalam hal interaksi dengan warga setempat.
"Ini merupakan tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat untuk memastikan warga di DKI terjamin urusan kesejahteraannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Camat Pancoran, Robert Tobing berharap, sosialisasi ini bisa membuka pikiran masyarakat bahwa urusan kesejahteraan merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Saya berharap semua yang hadir mengikuti dengan cermat dan bisa menambah pengetahuan terkait kehidupan sosial," tandasnya.