Komisi A-Kanwil BPN DKI Bahas Program PTSL

Rabu, 26 Februari 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 7364

Komisi A Gelar Rakor Evaluasi Program PTSL

(Foto: Reza Hapiz)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Badan  terkait evaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Memastikan program itu berjalan dengan baik

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, Rakor ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai sertfikasi tanah-tanah warga.

"Untuk menyukseskan program PTSL ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah kepada Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp 355 miliar sebanyak tiga kali tahun anggaran. Kita ingin memastikan program itu berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat pelayanan paripurna," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/2).

Mujiyono meminta, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk menyebarluaskan informasi yang lebih jelas dan terbaru kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.

"Perlu update informasi agar warga tahu proses atau tahapan pengurusan sertifikasi tanahnya. Kita ingin tidak ada warga Jakarta yang merasa kecewa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan, tujuan program PTSL sebagaimana diatur di Pasal 19 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bertujuan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Ada kepastian kepemilikan, objeknya, serta batas dan luasnya," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa tahapan pelaksanaan PTSL. Pertama, penyuluhan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan dan di penyuluhan ini wajib diikuti oleh peserta PTSL.

Kedua, pendataan, pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

"Tahapan selanjutnya adalah pengukuran. Pada tahap ini petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan," urainya.

Ia menambahkan, kalau ketiga tahap itu sudah dilakukan akan dilanjutkan dengan pengumuman dan pengesahan. Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

"Untuk menjadi tahapan akhir dalam program PTSL adalah penerbitan sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik," tandasnya.

BERITA TERKAIT
2,200 Warga Jakarta Pusat Mendapatkan Sertipikatnya

Sertifikat 2.200 Bidang Tanah di Jakpus Diserahkan

Jumat, 20 Desember 2019 3829

Anies Hadiri Penyuluhan PTSL dan Gema Patas 2019

Anies Serahkan 500 Sertifikat Tanah Warga di Jaktim

Jumat, 01 Maret 2019 2405

Pencanangan Gema Patas Dilakukan di RPTRA Tidung Ceria

Pencanangan Gema Patas Dilakukan di RPTRA Tidung Ceria

Selasa, 30 Juli 2019 1944

Sekda Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Jaksel

Sekda Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Cilandak

Minggu, 15 Desember 2019 3336

Pencanangan Gema Patas Dilakukan di RPTRA Tidung Ceria

Pencanangan Gema Patas Dilakukan di RPTRA Tidung Ceria

Selasa, 30 Juli 2019 1944

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2260

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 960

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1345

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks