Pemprov DKI Ajukan 31 Reperda dalam Propemperda 2020
Senin, 18 November 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1119
(Foto: Folmer)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Hukum, mengajukan 31 rencana peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
16 reperda yang jadi prioritas dan wajib itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, dari 31 raperda yang diajukan itu 16 di antaranya merupakan usulan wajib dan prioritas yang akan dibahas oleh DPRD.
"16 reperda yang jadi prioritas dan wajib itu merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Yayan, Senin (18/11).
Dijelaskan Yayan, dari 16 yang menjadi prioritas, empat di antaranya adalah raperda wajib yang terkait perubahan dan pertanggunjawaban anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Sementara, untuk 12 raperda prioritas yang diajukan merupakan sisa dari 18 raperda 2019 yang belum selesai pembahasannya. Salah satu contohnya, raperda tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
"Raperda ini terkait dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di atasnya," tandas Yayan.