Jumat, 15 November 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2080
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanina (KPKP) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Jakarta Animal Identification System yang menjadi terobosan baru untuk mewujudkan akurasi data hewan peliharaan lengkap dengan rekam medisnya.
Upaya medis dan pemantauan hewan peliharaan,
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, aplikasi ini hadir sebagai upaya mewujudkan data kepemilikan hewan peliharaan di Jakarta. Warga Jakarta yang memiliki hewan peliharaan yang telah dipasang microchip bisa mendaftarkan data kepemilikan hewan secara aman melalui aplikasi tersebut.
"Sistem ini akan memberikan kemudahan bagi upaya medis dan pemantauan kepemilikan hewan peliharaan. Khususnya, terkait upaya pengendalian zoonosis atau penyebaran penyakit oleh hewan di DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (15/11).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati menuturkan, melalui inovasi ini semua hewan peliharaan yang ada di DKI Jakarta bisa terdaftar secara akurat pada aplikasi Jakarta Animal Identification System.
"Ini bagian dari bentuk layanan kami dan memastikan hewan-hewan peliharaan dalam kondisi sehat," terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat pemilik hewan dapat langsung mendaftarkan satwanya secara online dengan mekanisme seperti pendaftaran, cek email, login dan update profil, registrasi hewan, rekam medis, dan kartu identitas HPR.
"Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau ponsel berbasis A
ndroid," tandasnya.