Sudin LH Jakpus Distribusikan 130 Tempat Sampah Pilah
Selasa, 05 November 2019
Reporter: Agung Supriyanto
Editor: Toni Riyanto
3237
(Foto: Agung Supriyanto)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat telah mendistribusikan sebanyak 130 set tempat sampah pilah berbahan stainless steel ke delapan wilayah kecamatan.
Pengadaan tahun ini,
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Marsigit merinci, untuk Kecamatan Cempaka Putih sebanyak lima set tong sampah, Johar Baru 10 set, Menteng 10 set, Senen 10 set, Kemayoran 20 set, Gambir 20 set, Tanah Abang 25 set, Sawah Besar 30 set.
"Selain tempat sampah yang sudah disitribusikan, terdapat 30 lainnya yang menjadi persediaan di Suku Dinas LH. Persediaan itu untuk mengganti kalau ada tempat sampah yang rusak atau hilang," ujarnya, Senin (4/11).
Marsigit menjelaskan, tempat-tempat sampah pilah itu selanjutnya kan dipasang di sejumlah ruas jalan protokol dan tempat keramaian oleh masing-masing satuan pelaksana (satpel) LH kecamatan.
"Sebanyak 160 tong sampah pilah tersebut merupakan pengadaan tahun ini dengan nilai Rp 559,84 juta," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LHKecamatan Gambir, Kiting Kartana mengatakan, saat ini pihaknya sudah memasang tujuh tempat sampah pilah tersebut di Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Rencananya, sisanya akan kami pasang di kantor wali kota, kantor camat, dan enam kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Gambir," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Dinas LH Tambah 2.200 Tong Sampah Dustbin Tahun Ini
Selasa, 09 April 2019
4083
Area HBKB Sudirman-Thamrin Semakin Bersih dari Sampah
Minggu, 25 Agustus 2019
2981
Warga Semper Barat Kembangkan Tong Sampah Komposter
Jumat, 08 Maret 2019
2876
BERITA POPULER
Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen
Kamis, 19 Februari 2026
6609
Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara
Sabtu, 21 Februari 2026
3369
Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI
Rabu, 18 Februari 2026
4027
Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat
Senin, 23 Februari 2026
1595
Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H