Satpol PP Sawah Besar Tertibkan 19 Spanduk Tak Berizin

Jumat, 25 Oktober 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 1837

Satpol PP Sawah Besar Tertibkan 19 Spanduk Tak Berizin

(Foto: Agung Supriyanto)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar, Jakarta Pusat, melakukan penertiban spanduk tak berizin di Jalan Gunung Sahari Raya dan Jalan Wahidin.

Merusak estetika kota

Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso mengatakan, penertiban spanduk tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menegakkan amanat Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Hari ini kami berhasil menertibkan 19 spanduk yang menyalahi aturan atau tidak berizin. Rinciannya, 15 spanduk di Jalan Gunung Sahari Raya dan empat lainnya di Jalan Wahidin," ujarnya, Jumat (25/10).

Sugiarso menjelakan, dalam penertiban tersebut dikerahkan 15 personel Satpol PP Kecamatan Sawah Besar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan, dan tidak memasang spanduk atau reklame di area yang dilarang karena bisa merusak estetika kota," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 29‎ Reklame Langgar Perizinan Ditertibkan

29‎ Reklame Langgar Perizinan Ditertibkan

Kamis, 15 September 2016 6585

Satpol PP Kebon Jeruk Tertibkan Reklame Liar

25 Spanduk Liar di Kebon Jeruk Ditertibkan

Selasa, 14 Juni 2016 5440

 18 Spanduk Tak Berizin Ditertibkan di Kelapa Gading

18 Spanduk Liar di Kelapa Gading Ditertibkan

Senin, 18 April 2016 2440

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3529

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1409

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1024

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks