29‎ Reklame Langgar Perizinan Ditertibkan

Kamis, 15 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 6809

 29‎ Reklame Langgar Perizinan Ditertibkan

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menertibkan 29 reklame yang berdiri di ruas jalan protokol dan fasilitas umum di lima wilayah Ibukota selama Agustus 2016.

Selama periode Agustus, totalnya ada 29 reklame yang ditertibkan

"Puluhan reklame tersebut kita tertibkan karena ‎menyalahi izin dan berdiri di kawasan kendali ketat," kata Jupan Royter, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (15/9).

Kepala Bidang Ketertiban Prasarana dan Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Partono menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Sebagian besar reklame tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya. Sisanya berdiri di kawasan kendali ketat di sejumlah jalan protokol," ucapnya.

Partono menyebutkan, ukuran 29 reklame yang ditertibkan bervariasi mulai dari 1x2 meter hingga 8x16 meter. Reklame yang diturunkan pada  umumnya berisi iklan produk minuman bersoda, provider telepon selular hingga situs belanja online.

"Selama periode Agustus, totalnya ada 29 reklame yang ditertibkan," ungkapnya.

Ia merinci, 29 reklame tersebut ditertibkan 10 unit di Jakarta Selatan, tujuh unit di Jakarta Timur, empat unit di Jakarta Utara, tujuh unit di Jakarta Pusat dan satu unit di Jakarta Barat.

"Reklame paling banyak ditertibkan di Jakarta Selatan. Salah satunya di Perempatan Fatmawati," ujarnya.

Menurut Partono, saat ini jumlah reklame yang melanggar perizinan telah berkurang cukup siginifikan karena intensifnya penegakan law enforcement di lapangan.

"Ini juga menandakan jika pihak advertising sudah makin sadar dengan aturan," tuturnya.

Ia menambahkan, selain reklame, pihaknya juga menggencarkan penertiban spanduk liar partai politik (parpol) di sejumlah jalan dan fasilitas umum menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Spanduk parpol yang sudah terpasang sebelum masa kampanye kita tertibkan dan bawa ke Gudang Satpol PP di Cakung," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 30 Papan Reklame di Johar Baru Ditertibkan

30 Papan Reklame di Johar Baru Ditertibkan

Selasa, 23 Agustus 2016 4304

22 Papan Reklame di Sawah Besar Dibongkar

22 Papan Reklame di Sawah Besar Dibongkar

Selasa, 26 Juli 2016 4970

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2511

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 966

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 512

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 409

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks