Tak Sanggup Bayar UMP, Ahok Minta Perusahaan Korsel Hengkang

Senin, 05 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 6738

Tak Sanggup Bayar UMP, Ahok Minta Perusahaan Korsel Hengkang

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara tegas menolak permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta yang diajukan oleh puluhan perusahaan asing asal Korea Selatan (Korsel). Ia juga mempersilakan pemilik usaha dari 27 perusahaan asal Korsel yang sebagian besar beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, tersebut hengkang dari Jakarta.

Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka

"Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka," kata Ahok di Balaikota, Senin (5/1).

Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan penetapan UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

"Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja. Toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," tegasnya.

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 27 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI 2015. Sarman menjelaskan, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pengusaha dalam pengajukan permohonan penangguhan UMP DKI 2015.

Sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi di antaranya melampirkan laporan rugi-laba dari lembaga independen yang kompeten, gambaran bisnis selama 2 tahun terakhir dan 2 tahun ke depan, serta berita acara persetujuan antara manajemen dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

”Setelah tiga syarat administrasi ini terpenuhi, kami  akan turun untuk mensurvei serta menggelar dialog bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja, apakah layak diberikan penangguhan atau tidak. Kalau layak, Dewan Pengupahan DKI akan mengajukan surat usulan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur DKI atau Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT
Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

Senin, 05 Januari 2015 4452

upah minimum provinsi ilustrasi

27 Perusahaan Tak Sanggup Bayar UMP 2015

Minggu, 04 Januari 2015 4492

UMP 2015 DKI Berpotensi Naik

Ahok Tegaskan UMP DKI Tetap Rp 2,7 Juta

Selasa, 16 Desember 2014 5574

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Rabu, 10 Desember 2014 5148

Demo Buruh, Wapres Terhadang Macet

Demo Buruh, Wapres Terhadang Macet

Rabu, 10 Desember 2014 3768

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7128

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4817

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1961

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2493

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1056

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks