Kembang Api Lebih dari 2 Inci Harus Punya Izin

Jumat, 26 Desember 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 7511

Kembang Api Lebih Dari 2 Inci Harus Punya Izin

(Foto: Adi Alfiyan)

Pesta perayaan tahun baru selalu identik dengan petasan dan kembang api. Namun tak jarang, pesta petasan dan kembang api ini menyebabkan terjadinya kebakaran. Karena itu, Polda Metro Jaya melarang warga menjual ataupun menyalakan kembang api dan petasan dengan ukuran melebihi aturan.

Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita

"Kalau untuk petasan dilarang dalam bentuk apapun. Sedangkan kembang api diperbolehkan dengan catatan ukurannya kurang dari 2 inci," ujar Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (26/12).

Dikatakan Rikwanto, warga yang memiliki kembang api lebih dari ukuran itu dilarang membawa apalagi menyalakan. Karena harus mendapat izin dari pihak kepolisian. "Ya lebih dari ukuran itu harus punya izin. Jika tidak akan kami sita," tegasnya.

Rikwanto mengimbau kepada masyarakat atau pengelola tempat hiburan untuk bisa memperhatikan aspek keselamatan ketika menyalakan kembang api. "Baik oleh warga maupun pengelola tempat hiburan untuk menyalakan kembang api dilakukan di tempat terbuka agar tidak memicu terjadinya kebakaran," katanya.

Sementara itu, belasan ribu personel dari Polda Metro Jaya akan mengamankan malam pergantian tahun. Selain itu, 120 titik pos pengamanan juga disiapkan di seluruh wilayah hukumnya selama Operasi Lilin Jaya 2014 ini.

"Ada pos pantau dan pos pengamanan yang disiapkan dalam Operasi Lilin Jaya kali ini. Sekitar 120 pos sudah ada," ujar Kombes Pol Daniel Pasaribu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya.

Menurut Daniel, pos pengamanan tersebut ditempatkan untuk mengantisipasi penuh segala kerawanan yang mungkin terjadi selama perayaan Natal dan pergantian tahun baru. "Pos pantau dan pos pengamanan sudah ada di tempat-tempat yang ditentukan sesuai dengan tingkat kerawanannya di masing-masing Polres," terangnya.

Daniel memerintahkan anggota yang bertugas di pospam dan Pos Pantau ini benar-benar mengamati situasi dari segi kerawanan, kejahatan ataupun kemacetan lalu lintas. "Tolong pospam ini diisi bukan sekadar aksesoris karena sudah diperhitungkan evaluasi bahwa pospam itu berada di titik rawan kemacetan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Polisi Razia Petasan

50 Ribu Petasan Disita Polsek Cakung

Selasa, 10 Juni 2014 5154

61.780 Ribu Pengunjung Padati Ancol

61.780 Ribu Pengunjung Padati Ancol

Kamis, 25 Desember 2014 5088

309 Gereja Jadi Fokus Pengamanan Natal

11.829 Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota

Selasa, 23 Desember 2014 6765

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3388

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3026

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3270

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2635

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3134

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks