Pedagang Tanaman Hias Penyerap Polutan Ramai Pembeli
Jumat, 23 Agustus 2019
Reporter: Maulana Khamal Macharani
Editor: Toni Riyanto
5121
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengendalikan kualitas udara dengan cara memperbanyak tanaman penyerap polutan membawa berkah bagi pedagang tanaman hias di Jalan Harsono RM, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sudah menjual puluhan pohon lidah mertua dan sirih kuning,
Salah seorang pedangang tanaman hias di Jalan Harsono RM, Supriyadi mengatakan, tanaman penyerap polutan seperti, sensevieria atau lidah mertua dan sirih kuning banyak diminati masyarakat.
"Alhamdulillah, saya sudah menjual puluhan pohon lidah mertua dan sirih kuning," ujarnya, Jumat (23/8).
Supriyadi menjelaskan, untuk pohon lidah mertua beserta satu pot dijual Rp 30 ribu. Sementara, yang menggunakan polybag Rp 25 ribu.
"Kalau untuk pohon sirih kuning dalam pot saya jual Rp 12 ribu. Omzet penjualan meningkat dalam beberapa hari terakhir," terangnya.
Sementara, salah seorang warga Kelurahan Ragunan, Yuyun Prihatin menuturkan, dirinya membeli pohon lidah mertua dan sirih kuning untuk ikut berpartisipasi meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
"Kami sebagai masyarakat ingin ikut berkontribusi. Ini bentuk gotong-royong kita agar kualitas udara di Jakarta semakin baik," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pelajar SMKN 19 Jakarta Tanam 160 Tanaman Lidah Mertua
Rabu, 21 Agustus 2019
3774
Tanaman Penyerap Polutan Ditanam di SD Negeri Menteng Atas 01
Selasa, 20 Agustus 2019
3829
Yuk Hijaukan Lingkungan Sekolah dengan Tanaman
Selasa, 20 Agustus 2019
7440
BERITA POPULER
TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata
Kamis, 17 September 2026
3140
Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai
Sabtu, 19 September 2026
1753
Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini
Sabtu, 19 September 2026
676
17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar
Senin, 14 September 2026
1344
Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga