Djarot Ancam Bongkar Minimarket Langgar Aturan

Selasa, 23 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 6058

wagub jakarta djarot hidayat

(Foto: Rio Sandiputra)

Menjamurnya minimarket yang tidak sesuai peruntukan di ibu kota membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat geram. Karena itu, orang nomor dua di Pemprov DKI Jakarta itu mengancam akan menertibkan minimarket yang melanggar aturan tersebut.

Kalau memang terlarang, bukan untuk peruntukkannya ya harus dibongkar

"Kalau memang terlarang, bukan untuk peruntukkannya ya harus dibongkar,” tegas Djarot di Balaikota, Selasa (23/12).

Dia mengatakan, tindakan tegas ini bukan lantaran pihaknya anti terhadap keberadaan minimarket di ibu kota. Melainkan hanya untuk menata minimarket agar keberadaannya benar-benar sesuai dengan aturan. “Saya tidak anti minimarket. Tapi kami akan menata keberadaan minimarket tersebut,” ujarnya.

Pasalnya, kata Djarot, dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta telah diatur jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Tujuannya agar tidak mematikan keberadaan pasar tradisional.

Untuk menertibkan minimarket ilegal tersebut, lanjut Djarot, pihaknya telah meminta lurah dan camat di lima wilayah ibu kota untuk melakukan pendataan keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, Djarot juga memanggil Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Gamal Sinurat, untuk melakukan pemetaan minimarket. Sehingga dapat diketahui jumlah minimarket yang seimbang di lima wilayah DKI. “Saya sudah perintahkan seluruh lurah dan camat untuk mendata. Dinas Tata Ruang juga sudah saya panggil untuk memetakan betul berapa jumlahnya yang seimbang di Jakarta,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kendati Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta telah dicabut dan diterbitkannya Ingub Nomor 7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, tidak berarti minimarket bisa dibangun seenaknya. Pengawasan terhadap perizinan pembangunan minimarket tetap harus mengacu pada Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta. Hal itu agar pertumbuhan minimarket di Jakarta bisa tetap diawasi secara ketat.

Pada tahun 2011 lalu, Pemprov DKI sudah melakukan verifikasi minimarket. Hasilnya, terdapat 1.868 minimarket tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 1.443 di antaranya tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta. Sebanyak 53 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 bahkan telah ditutup. Dari 53 minimarket yang ditutup, 37 di antaranya juga tidak memiliki izin penyelenggaraan.

BERITA TERKAIT
 Tunggak Bayar PBB 4 Tahun, 7Eleven Melawai Dipasang Papan Penunggak Pajak

Menunggak PBB, Minimarket di Melawai Ditandai

Kamis, 11 Desember 2014 8666

sevel_segel_lopiekasim_dok.jpg

Minimarket di Cengtim Diduga Jadi Tempat Mangkal PSK

Jumat, 11 April 2014 26084

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7068

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4727

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2303

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1087

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2238

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks