Taman Ria Senayan akan diubah menjadi kawasan komersil pasca putusan kasasi yang memenangkan PT Ario Bimo Laguna Perkasa. Padahal, sejak era Gubernur Fauzi Bowo, kawasan ini diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak atas putusan yang memenangkan PT Ario Bimo Laguna Perkasa. "Yang namanya kasasi sudah paling tinggi. Ini negara hukum. Saya belum buka izinnya seperti apa. Nanti kita buka lagi. Setelah itu dilihat berapa persen KDB yang harus dipenuhi sehingga nanti kita minta yang paling minimal," ujar Jokowi di Balaikota, Jumat (21/2).
Di zaman Gubernur DKI, Fauzi Bowo, kawasan tersebut dipertahankan sebagai jalur hijau. Kepastian berubahnya fungsi atas lahan tersebut terungkap dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030 yang sebelumnya berwarna hijau kini berubah menjadi ungu.
"Nanti saya lagi yang dibilang memberi izin. Taman ria itu izinnya sudah diberikan oleh sebelumnya. Terus setelah itu tidak boleh, kemudian pengembang gugat dan di Mahkamah Agung menang, kita kan negara hukum. Saya tidak kasih izin loh ya, kamu harus ngerti itu bukan tanah Pemprov DKI tapi milik Setneg," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya area Taman Ria Senayan memang merupakan kawasan komersil. Namun, karena adanya protes dari warga, gubernur saat itu, Fauzi Bowo menghentikan pembangunan mal di kawasan tersebut.
Lalu, karena tak terima dengan hal itu, PT Ario Bimo Laguna Perkasa, yang mengantongi izin pengelolaan Taman Ria Senayan, membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemprov DKI kemudian kalah dan mengajukan banding. Namun, proses pengadilan terus berlanjut dan sampai tingkat kasasi hingga pihak Pemprov DKI tetap dinyatakan kalah.
Sejak awal, pihak Setneg memang telah mengeluarkan izin bahwa area tersebut sebagai tempat komersil. Sedangkan pada 2010, Pemprov DKI Jakarta pernah menyatakan tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi PT Ario Bimo Laguna Perkasa untuk membangun mal di kawasan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menolak pembangunan mal lantaran lahan tersebut akan dijadikan hutan kota yang menyatu dengan kompleks MPR/DPR. Dinas Tata Ruang DKI Jakarta pun tidak merekomendasikan pengoperasian mal dan pusat perbelanjaan baru di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan, karena jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata
Kamis, 17 September 2026
2509
17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar
Senin, 14 September 2026
1203
Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing
Senin, 14 September 2026
966
111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis
Kamis, 17 September 2026
512
Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York