PNS Berkinerja Buruk Bisa Langsung Dipecat

Sabtu, 22 November 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 6353

pns beritajakarta dok

(Foto: doc)

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya harus disikapi serius oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dalam UU tersebut disebutkan, PNS yang berkinerja buruk bisa dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Jika dahulu PNS itu diberhentikan karena kesalahannya dengan melanggar hukum. Saat ini beda, PNS bisa diberhentikan langsung karena kinerjanya buruk

Camat Cakung, Ali Murtadho, mengatakan, UU ASN merupakan produk baru yang belum banyak diketahui PNS. Karenanya, pihaknya menyosialisasikan pada 362 PNS di Kecamatan Cakung secara bertahap agar PNS memahami isi pasal demi pasal yang tertuang dalam UU tersebut.

"Dalam era reformasi birokrasi ini memang banyak perubahan. Apalagi terbitnya UU ASN ini. Jika dahulu PNS itu diberhentikan karena kesalahannya dengan melanggar hukum. Saat ini beda, PNS bisa diberhentikan langsung karena kinerjanya buruk," ujar Ali Murtadho, Sabtu (22/11).

UU ASN itu sendiri ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Desember 2013 dan diundangkan pada 14 Februari 2014. Namun saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) dari undang-undang tersebut belum terbit. Kendati demikian, UU ini sudah berlaku dan semua PNS harus tahu.

"Tentunya seluruh PNS harus tahu akan UU ASN ini agar tidak melanggar. Kami juga akan terus sosialisasikan UU ini karena menyangkut nasib seluruh anak buah kami," ungkap Ali Murtadho.

Ia berharap, jika sosialisasi ini berhasil maka seluruh PNS yang dipimpinnya bisa memberikan layanan publik terbaik. Sebab salah satu tujuan lahirnya UU ASN ini antara lain adalah agar SDM yang ada lebih maksimal dalam memberikan layanan publik. Kemudian agar ada netralitas PNS di kancah politik, untuk meningkatkan kompetensi pegawai, meningkatkan kinerja pegawai, dan sebagainya.

BERITA TERKAIT
imade karmayoga dok beritajakarta

Ahok Copot Tiga PNS DKI

Jumat, 24 Oktober 2014 15575

Ahok Pangkas Jumlah PNS Jadi 50 Ribu

Jumlah PNS Pemprov DKI Bakal Dipangkas

Selasa, 09 September 2014 14511

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 749

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1635

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 901

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 625

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 905

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks