PNS Berkinerja Buruk Bisa Langsung Dipecat

Sabtu, 22 November 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 6426

pns beritajakarta dok

(Foto: doc)

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya harus disikapi serius oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dalam UU tersebut disebutkan, PNS yang berkinerja buruk bisa dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Jika dahulu PNS itu diberhentikan karena kesalahannya dengan melanggar hukum. Saat ini beda, PNS bisa diberhentikan langsung karena kinerjanya buruk

Camat Cakung, Ali Murtadho, mengatakan, UU ASN merupakan produk baru yang belum banyak diketahui PNS. Karenanya, pihaknya menyosialisasikan pada 362 PNS di Kecamatan Cakung secara bertahap agar PNS memahami isi pasal demi pasal yang tertuang dalam UU tersebut.

"Dalam era reformasi birokrasi ini memang banyak perubahan. Apalagi terbitnya UU ASN ini. Jika dahulu PNS itu diberhentikan karena kesalahannya dengan melanggar hukum. Saat ini beda, PNS bisa diberhentikan langsung karena kinerjanya buruk," ujar Ali Murtadho, Sabtu (22/11).

UU ASN itu sendiri ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Desember 2013 dan diundangkan pada 14 Februari 2014. Namun saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) dari undang-undang tersebut belum terbit. Kendati demikian, UU ini sudah berlaku dan semua PNS harus tahu.

"Tentunya seluruh PNS harus tahu akan UU ASN ini agar tidak melanggar. Kami juga akan terus sosialisasikan UU ini karena menyangkut nasib seluruh anak buah kami," ungkap Ali Murtadho.

Ia berharap, jika sosialisasi ini berhasil maka seluruh PNS yang dipimpinnya bisa memberikan layanan publik terbaik. Sebab salah satu tujuan lahirnya UU ASN ini antara lain adalah agar SDM yang ada lebih maksimal dalam memberikan layanan publik. Kemudian agar ada netralitas PNS di kancah politik, untuk meningkatkan kompetensi pegawai, meningkatkan kinerja pegawai, dan sebagainya.

BERITA TERKAIT
imade karmayoga dok beritajakarta

Ahok Copot Tiga PNS DKI

Jumat, 24 Oktober 2014 15637

Ahok Pangkas Jumlah PNS Jadi 50 Ribu

Jumlah PNS Pemprov DKI Bakal Dipangkas

Selasa, 09 September 2014 14575

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2326

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks