Lakukan Pelanggaran Berat, Angkutan Umum Bisa Ditindak

Rabu, 19 November 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 3504

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

(Foto: doc)

Naiknya sejumlah tarif angkutan umum di Jakarta pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dinilai sebagai hal yang ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI diminta turun tangan mengatasi pelanggaran tersebut, dengan memberikan sanksi kepada para awak angkutan nakal yang berani menaikkan tarif secara sepihak.

 

Sebelum ada keputusan dari Pemprov DKI menaikkan (tarif) secara sepihak itu pelanggaran berat, dan seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas

“Sebelum ada keputusan dari Pemprov DKI menaikkan (tarif) secara sepihak itu pelanggaran berat, dan seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas,” kata Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (19/11).

Menurutnya, angkutan umum kelas ekonomi belum bisa menaikkan tarif secara sepihak, karena belum ada keputusan dari pemerintah. Terlebih saat ini Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas mengenai tarif angkutan umum.

Ia menambahkan, meskipun secara otomatis biaya operasional akan meningkat, para pengusaha ataupun sopir angkutan tidak bisa menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Menaikkan tarif sepihak itu sudah masuk kategori berat dari sisi kebijakan dan itu ilegal. Melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman saat hendak dikonfirmasi, belum bisa berkomentar karena sedang rapat mengenai kenaikan tarif angkutan umum.

“Maaf Mas, saya sedang rapat,” singkatnya.

BERITA TERKAIT
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Rabu, 19 November 2014 7872

Mayasari Bhakti Naikan Tarif Rp3 Ribu, Dishub Ancam Kandangkan Armada

Angkutan Pasang Tarif Tinggi, Penumpang Resah

Rabu, 19 November 2014 10763

bus transjakarta dok beritajakarta

Tarif Bus Transjakarta Tidak Naik

Selasa, 18 November 2014 7399

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

Ahok Akan Cabut Izin Trayek Angkot yang Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 6896

Sudinhub Jakpus Akan Kandangkan, Jika Ada Angkutan Umum Yang Menaikkan Tarif

Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 5128

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 925

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 947

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1725

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 995

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1166

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks