Lakukan Pelanggaran Berat, Angkutan Umum Bisa Ditindak

Rabu, 19 November 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 3475

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

(Foto: doc)

Naiknya sejumlah tarif angkutan umum di Jakarta pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dinilai sebagai hal yang ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI diminta turun tangan mengatasi pelanggaran tersebut, dengan memberikan sanksi kepada para awak angkutan nakal yang berani menaikkan tarif secara sepihak.

 

Sebelum ada keputusan dari Pemprov DKI menaikkan (tarif) secara sepihak itu pelanggaran berat, dan seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas

“Sebelum ada keputusan dari Pemprov DKI menaikkan (tarif) secara sepihak itu pelanggaran berat, dan seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas,” kata Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (19/11).

Menurutnya, angkutan umum kelas ekonomi belum bisa menaikkan tarif secara sepihak, karena belum ada keputusan dari pemerintah. Terlebih saat ini Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas mengenai tarif angkutan umum.

Ia menambahkan, meskipun secara otomatis biaya operasional akan meningkat, para pengusaha ataupun sopir angkutan tidak bisa menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Menaikkan tarif sepihak itu sudah masuk kategori berat dari sisi kebijakan dan itu ilegal. Melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman saat hendak dikonfirmasi, belum bisa berkomentar karena sedang rapat mengenai kenaikan tarif angkutan umum.

“Maaf Mas, saya sedang rapat,” singkatnya.

BERITA TERKAIT
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Rabu, 19 November 2014 7837

Mayasari Bhakti Naikan Tarif Rp3 Ribu, Dishub Ancam Kandangkan Armada

Angkutan Pasang Tarif Tinggi, Penumpang Resah

Rabu, 19 November 2014 10692

bus transjakarta dok beritajakarta

Tarif Bus Transjakarta Tidak Naik

Selasa, 18 November 2014 7359

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

Ahok Akan Cabut Izin Trayek Angkot yang Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 6864

Sudinhub Jakpus Akan Kandangkan, Jika Ada Angkutan Umum Yang Menaikkan Tarif

Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 5099

BERITA POPULER
Transjakarta Menuju Smart Mobility, Fondasi Jakarta 500 Tahun

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 652

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1269

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1145

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1658

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 464

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks