UMP DKI Tahun 2019 Rp 3,94 juta

Kamis, 01 November 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 9313

Pemprov DKI Naikan UMP Sebesar 8,03 Persen Untuk 2019

(Foto: Mustaqim Amna)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973. Jumlah ini naik 8,03 persen dibandingkan UMP tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 3.648.035.

Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang

Penetapan UMP tahun 2019 diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, yang memuat aturan bahwa gubernur menetapkan UMP dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, penetapan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2019 telah melalui berbagai pertimbangan serta mendengarkan masukan-masukan dari para stakeholder terkait.

"Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang. Kita berdoa semoga kesejahteraan pekerja di DKI semakin meningkat," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Kamis (1/11).

Saefullah menjelaskan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas-fasilitas bagi para pekerja. Berbagai fasilitas tersebut bisa didapatkan dengan kepemilikan Kartu Pekerja.

"Para pekerja bisa naik bus Transjakarta secara gratis dan mendapatkan subsidi pangan murah, serta mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan anak-anaknya. Semua itu adalah bentuk lain dari perhatian Pemprov DKI terhadap para pekerja," katanya.

Untuk diketahui, Kartu Pekerja dapat diperoleh oleh mereka yang ber-KTP DKI dengan gaji maksimal setara UMP + 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja.

Adapun mekanisme untuk penerbitan Kartu Pekerja ada lima tahap yakni, Pertama, mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Kedua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta maupun Suku Dinas di masing-masing wilayah atau melalui serikat dan asosiasi pekerja.

Ketiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Keempat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50 ribu. Bagi pemohon yang lolos verifikasi Bank DKI akan melakukan pencetakan Kartu Pekerja.

Kelima, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Bagi pekerja yang sudah mendapatkan Kartu Pekerja bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga murah di 96 lokasi pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, 110 RPTRA, 18 rumah susun, dua lokasi meat shop PD Dharma Jaya, dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan oleh Tim Kerja.

BERITA TERKAIT
Anies Bahas Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Anies Bahas Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 25 Oktober 2018 4564

Disnakertrans Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Disnakertrans Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Jumat, 19 Oktober 2018 4841

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7147

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4836

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2388

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2541

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1200

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks