Disnakertrans Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Jumat, 19 Oktober 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4586

Disnakertrans Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 pasar tradisional dan satu pasar modern di Ibukota.

Sesuai PP 78 tahun 2015 sudah rumusnya

Survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sesuai pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 sudah ada rumusnya. UMP berjalan ditambah Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan laju inflasi. Namun DKI Jakarta tetap melakukan survei KHL sebagai pembanding," ujar Andri Yansyah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Jumat (19/10).

Andri menuturkan, survei KHL telah dilakukan tiga kali pada Agustus, September dan Oktober 2018 lalu. Dalam satu kali survei, pihaknya mendatangi lima pasar tradisional sebagai sampel perwakilan lima wilayah kota.

Ia menyebutkan, survei KHL pertama dilakukan di Pasar Jatinegara, Pasar Koja, Pasar Cengkareng, Pasar Blok A, dan Pasar Sumur Batu. Sementara survei KHL kedua di Pasar Kramat Jati, Pasar Sunter, Pasar Grogol, Pasar Kebayoran Lama, dan Pasar Senen.

"Survei KHL ketiga di Pasar Cakung, Pasar Pademangan Timur, Pasar Sawah Besar, Pasar Minggu, dan Pasar Palmerah serta satu pasar modern di Cempaka Putih," sambungnya.

Lebih jauh Andri menjelaskan, setelah survei selesai dilakukan, pihaknya melakukan penginputan. Hasilnya ditemukan selisih yang sangat signifikan pada harga bahan pokok komoditas bayam dan kangkung jenis tertentu.

"Ada bayam darat dan bayam air yang di Jakarta Utara jauh berbeda harganya. Sehingga kita lakukan survei ulang," ucapnya.

Andri mengutarakan, setelah ini, pihaknya akan menggelar sidang penetapan UMP DKI tahun 2019 bersama perwakilan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Tanggal 1 November, UMP tahun 2019 harus sudah diumumkan secara serentak. Kesepakatannya sidang satu hari selesai. Segala permohanan sudah kita akomodir," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi B apresiasi Kartu Pekerja untuk buruh berpenghasilan UMP

Distribusi Kartu Pekerja untuk Buruh Berpenghasilan UMP Diminta Tepat Sasaran

Jumat, 12 Januari 2018 3164

Disnakertrans Diminta Gencarkan Pelatihan Kerja

Disnakertrans Diminta Gencarkan Pelatihan Kerja

Jumat, 13 Juli 2018 2179

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5671

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1551

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1478

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1425

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 433

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks