KI DKI Inginkan Percepatan Pengisian Kuesioner Layanan Informasi Publik

Kamis, 04 Oktober 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3060

KI DKI Inginkan Percepatan Pengisian Kuesioner Layanan Informasi Publik

(Foto: doc)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menginginkan agar pengisian dan pengembalian Kuesioner Evaluasi Layanan Informasi Publik bisa segera dilakukan oleh 65 badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Melalui SMS Blast itu kita ingin ada respons cepat

Untuk optimalisasi percepatan tersebut, KI Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informartika, dan Statistik (Diskominfotik) mengirimkan pesan singkat massal atau SMS Blast kepada pimpinan badan publik.

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, sejak September 2018 hingga saat ini baru enam badan publik yang mengembalikan lembaran kuesioner. Padahal, 19 Oktober mendatang menjadi batas waktu akhir pengembalian kuesioner.

"Melalui SMS Blast itu kita ingin ada respons cepat," ujarnya, Kamis (4/10).

Alamsyah menjelaskan, kuesioner dilakukan dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2018.

"Semua provinsi melakukan hal yang sama karena sudah ditetapkan Komisi Informasi Pusat," terangnya.

Menurutnya, setelah tahap penyebaran dan pengembalian kuisioner, kegiatan evaluasi dilanjutkan dengan verifikasi penilaian website. Dalam tahap ini, KI Provinsi DKI menggandeng dua orang tim penilai independen dari akademisi untuk membantu melakukan penilaian.

"Setelah penilaian kemudian kita publish, kita berikan masa tenggang tiga hari untuk badan publik melakukan feedback, bertanya atau klarifikasi," ucap Alamsyah.

Setelah itu, sambungnya, KI Provinsi DKI akan melakukan visitasi atau kunjungan ke badan publik terpilih yakni, 10 SKPD terbaik, enam BUMD terbaik, dan semua kota adminitrasi serta satu kabupaten.

"Kami ingin seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan time table sudah ditetapkan," tandasnya.

Untuk diketahui, evaluasi dan pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner atau Self Assessment Questioner (SAQ).

Ada empat indikator penilaian dari evaluasi dan pemeringkatan yakni, pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pelayanan informasi publik, serta pengembangan sistem layanan informasi publik.

BERITA TERKAIT
 KIP DKI Jakarta Monev di Pemkab Kepulauan Seribu

KIP DKI Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Seribu

Selasa, 24 Oktober 2017 3216

KPI DKI Sosialisasikan Hari Hak untuk Tahu

Komisi Informasi Provinsi DKI Sosialisasikan Hari Hak untuk Tahu

Minggu, 23 September 2018 8474

KIP DKI Gelar Sosialisasi Pengisian Kuesioner Evaluasi Layanan Informasi Publik

KI Provinsi DKI Gelar Sosialisasi Pengisian Kuesioner Evaluasi Layanan Informasi Publik

Senin, 17 September 2018 2822

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1260

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1137

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1650

Transjakarta Menuju Smart Mobility, Fondasi Jakarta 500 Tahun

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 456

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 446

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks